Senin, 28 Februari 2011

Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional IX Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan
Jambore Nasional IX Tahun 2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. UMUM
Jambore Pramuka Penggalang adalah kegiatan rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar Pramuka Penggalang sebagai sarana pembinaan Pramuka Penggalang yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta yang terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jambore Nasional diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan tugas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai amanat Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

Jambore Nasional I dilaksanakan di Situ Baru, Jakarta tahun 1973, Jambore Nasional II dilaksanakan di Sibolangit, Sumatera Utara tahun 1977, Jambore Nasional III (1981), IV (1986), V (1991), dan VI (1996) dilaksanakan di Cibubur, Jakarta, Jambore Nasional VII dilaksanakan di Baturaden, Jawa Tengah tahun 2001, Jambore Nasional VIII dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat, dan Jambore Nasonal IX akan dilaksanakan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tahun 2011.

Jambore Nasional 2011 diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berjiwa Pancasila.

B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 12/MUNAS/2008 tentang Tempat Penyelenggaraan Jambore Nasional Tahun 2011.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 2009 tentang Jambore Tingkat Nasional Tahun 2011.

C. TUJUAN
Jambore Nasional IX Tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan, persatuan dan kesatuan Pramuka Penggalang serta memiliki komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan Kode Kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Darma.

D. SASARAN
1. Meningkatnya ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terbinanya tali persaudaraan dan ikut serta membangun jati diri bangsa.
3. Meningkatnya pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan kepercayaan diri.
4. Meningkatnya rasa tanggungjawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
5. Bertambahnya pengalaman dan keterampilan.

E. RUANG LINGKUP
Sistematika Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional IX 2011 meliputi :
1. Pendahuluan
2. Penyelenggaraan
3. Organisasi Penyelenggara
4. Kegiatan
5. Perkemahan
6. Peserta
7. Administrasi dan Pendaftaran
8. Sarana Penunjang
9. Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi
10. Penutup





BAB II
PENYELENGGARAAN

A. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dinamakan Jambore Nasional Pramuka Penggalang Tahun 2011, selanjutnya disingkat JAMNAS IX 2011.

B. WAKTU PELAKSANAAN
JAMNAS IX 2011 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011 s.d. hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011.

C. TEMPAT PELAKSANAAN
JAMNAS IX 2011 dilaksanakan di :
1. Bumi Perkemahan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Bumi Perkemahan Cadika Kota Palembang sebagai Sub Camp JAMNAS IX 2011.

D. TEMA
Tema JAMNAS IX 2011 adalah “Bersatu Teguh Menuju Indonesia Gemilang”.

E. MOTTO
Motto JAMNAS IX 2011 adalah “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”.

F. TEKAD
Tekad JAMNAS IX 2011 adalah “Patriot Bangsa ber-Bhinneka Tunggal Ika”

G. SLOGAN
Slogan JAMNAS IX 2011 adalah “Sehat – Cerdas – Ceria – Bersahabat”

H. RENCANA ANGGARAN
Anggaran JAMNAS IX 2011 diperoleh secara gotong royong dari :
1. Pemerintah Pusat
2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir


5. Pemerintah Kota Palembang
6. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
7. Iuran Peserta
8. Donatur dan kerjasama sponsorship yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

I. TAHAP-TAHAP PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan JAMNAS IX 2011 meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
a. Pembentukan Kelompok Kerja
b. Penyusunan Pedoman Umum
c. Pembentukan Panitia Penyelenggara
d. Lomba Desain Maskot, Logo, dan Lagu JAMNAS IX 2011
e. Penataan dan pembangunan Bumi Perkemahan
f. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan JAMNAS IX 2011
g. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Teknis JAMNAS IX 2011
h. Pembentukan Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011
i. Publikasi dan promosi JAMNAS IX 2011
j. Usaha Dana
k. Persiapan dukungan sarana penunjang
l. Penerimaan pendaftaran peserta JAMNAS IX 2011

2. Tahap Pelaksanaan
a. Persiapan dan penataan pelaksana dan aparat perkemahan
b. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Pengawasan dan penelitian

3. Tahap Penyelesaian
a. Evaluasi penyelenggaraan
b. Penyusunan laporan dan ucapan terima kasih
c. Rehabilitasi kawasan bumi perkemahan



BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARA

Organisasi penyelenggara JAMNAS IX 2011 terdiri atas :
A. KELOMPOK KERJA
Kelompok Kerja adalah wadah yang dibentuk untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan kajian strategis penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.

B. TIM ASISTENSI
a. Tim Asistensi adalah wadah yang dibentuk untuk memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011
b. Anggota Tim Asistensi terdiri atas Pimpinan Kwartir Nasional, Andalan Nasional, Pembantu Andalan Nasional, Pimpinan Saka Tingkat Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.

C. PANITIA PENYELENGGARA
a. Panitia Penyelenggara dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.
b. Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan JAMNAS IX 2011.
c. Struktur Organisasi Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011 pada lampiran 1.

D. PANITIA PELAKSANA
a. Panitia Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan JAMNAS IX 2011.
b. Panitia Pelaksana terdiri atas anggota pramuka dan petugas-petugas lainnya sesuai fungsi lembaga, badan atau instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan JAMNAS IX 2011.
c. Struktur Organisasi Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011 pada lampiran 2.





BAB IV
KEGIATAN

A. UMUM
Kegiatan JAMNAS IX 2011 dititikberatkan pada pengembangan diri peserta dalam aspek mental, spiritual, fisik, intelektual, dan sosial, baik sebagai individu, sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara.

Penyelenggaraan kegiatan JAMNAS IX 2011 menggunakan pendekatan yang beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati, dan mendalami materi yang dihadapi. Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung didalamnya, dengan harapan peserta JAMNAS IX 2011 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal pengalaman dalam proses pembentukan jatidirinya.

B. ACARA KEGIATAN
Guna mencapai tujuan dan sasaran JAMNAS IX 2011, maka acara kegiatan disusun sebagai berikut :
1. Upacara Pembukaan dilaksanakan pada (H1) hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011; dilanjutkan dengan kegiatan Permainan Persaudaraan dan Forum Penggalang. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengkondisikan peserta kedalam nuansa kehidupan Pasukan Penggalang di perkemahan.
2. Pada setiap malam mulai (H1 – H6) hari Sabtu tanggal 2 sampai dengan Kamis tanggal 7 Juli 2011 dilaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya yang meliputi Diskusi Pendidikan, Pemutaran Film Pendidikan, Jumpa Tokoh/Artis, dan Pentas Seni Daerah yang menampilkan kreasi seni budaya seluruh kontingen daerah.
3. Mulai (H2 – H7) hari Minggu tanggal 3 sampai dengan Jumat tanggal 8 Juli 2011 dilaksanakan Kegiatan Rotasi dengan sistem rotasi satuan meliputi kegiatan Teknologi dan Industri, Scouting Skills, Adventure Challenges, Go Green – Global Development Village masing-masing satu hari kegiatan, City Tour dan Paket Wisata Alam serta Wisata Pendidikan selama 2 hari.
4. Pada (H7) hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 dilaksanakan kegiatan Karnaval dan Festival Nusantara yang dilaksanakan pada sore hari, dan pada malam hari dilanjutkan dengan kegiatan Malam Bhinneka Tunggal Ika (Grand Campfire) sebagai acara penutup kegiatan JAMNAS IX 2011.
5. Upacara Penutupan dilaksanakan pada (H8) hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011.

C. ARAH KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam JAMNAS IX 2011 mengarah kepada upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka yang meliputi :
1. Pembinaan mental dan spiritual
2. Mengembangkan wawasan kebangsaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Mengembangkan persaudaraan dan persahabatan
4. Meningkatkan kecakapan, keterampilan, dan kesehatan jasmani

D. SIFAT KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan dalam JAMNAS IX 2011 dilaksanakan melalui pendekatan-pendekatan yang bersifat :
1. Edukatif
2. Rekreatif
3. Kreatif
4. Produktif
5. Inovatif
6. Menantang

E. METODE KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan dalam JAMNAS IX 2011 dilaksanakan melalui metode :
1. Permainan
2. Diskusi
3. Demonstrasi
4. Simulasi

F. STRATEGI KEGIATAN
Aktivitas didalam perkemahan (inside camp activities) = 75 %
Akivitas diluar perkemahan (outside camp activities) = 25 %



Ruang Lingkup Kegiatan
JAMNAS IX 2011 meliputi kelompok-kelompok kegiatan sebagai berikut :
1. Kegiatan Perkemahan
2. Kegiatan Rotasi
a. Kegiatan Teknologi dan Industri
b. Kegiatan Scouting Skill
c. Kegiatan Adventure Challenge
d. Kegiatan Go Green – Global Development Village
e. Kegiatan Wisata dan Sub Camp Palembang
3. Kegiatan Non Rotasi
a. Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya
b. Kegiatan Khusus

G. URAIAN KEGIATAN
1. Kegiatan Perkemahan
a. Keagamaan
b. Olah Raga
c. Upacara dan Apel Pasukan
d. Permainan Persaudaraan
e. Forum Penggalang
f. Anjangsana
g. Kunjungan Pameran
h. Games & Quiz
2. Kegiatan Rotasi
a. Kegiatan Teknologi dan Industri
1) Teknologi Otomotif
2) Teknologi Amatir Radio
3) Teknologi Informasi/Internet
4) Kerajinan Gerabah
5) Industri Kreatif
6) Makanan Khas Daerah
7) Pers dan Jurnalistik (Media Cetak)
8) Seni Fotografi
9) Siaran Radio

10) Siaran TV
11) Menggambar Komik, Kartun dan Karikatur
12) BudidayaTanaman Buah
13) Budidaya Tanaman Hias
14) Budidaya Sayuran
15) Budidaya Tanaman Obat
16) Budidaya Lebah Madu
17) Budidaya Ikan Air Tawar
18) Budidaya Ternak

b. Kegiatan Scouting Skill
1) Pioneering
2) Semboyan dan Isyarat
3) P3K
4) Taksir Ukur
5) Peta dan Kompas

c. Kegiatan Adventure Challenge
1) Road & Field
2) Rope Courses
3) War Games (paintball, airsoft-gun, dan lain-lain.)
4) Orienteering Games
5) Survival ( air, api, bivoack/shelter, makanan)
6) Olah Raga Air (dayung, raft building)
7) Olah Raga Dirgantara

d. Kegiatan Go Green – Global Development Village
1) Bahaya Narkoba
2) Penanggulangan Penyakit (malaria, demam berdarah, HIV AIDS, flu burung, flu babi ; dan lain-lain.)
3) Sanitasi Lingkungan
4) Global Warming
5) Daur Ulang Sampah
6) Energi Terbarukan/Teknologi Tepat Guna (penjernihan air, pemanfaatan energi surya, mikro-hidro, bio-gas, bio-etanol ; dan lain-lain.)

e. Kegiatan Wisata
1) Wisata Paket I - Sub Camp Palembang
2) Wisata Paket II - Wisata Alam dan Wisata Pendidikan

3. Kegiatan Non Rotasi
a. Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya
1) Information Communication and Technology (ICT) zone
2) English Zone
3) Diskusi Pendidikan (Pendidikan dan Perlindungan Anak, Pelestarian Budaya Bangsa, Pendidikan Kebangsaan ; dan lain-lain.)
4) Pemutaran Film Pendidikan
5) Jumpa Tokoh/Artis (atlet olah raga, artis, juara olimpiade iptek, dan lain-lain.)
6) Pentas Seni Daerah
7) Karnaval dan Festival Nusantara
8) Malam Bhinneka Tunggal Ika

b. Kegiatan Khusus
1) Upacara dan Gelar Seni Pembukaan dan Penutupan JAMNAS IX 2011.
2) Kegiatan Pimpinan Kontingen Daerah dan Pembina Pendamping (Achievement Motivation Training, Workshop Pramuka Garuda, Workshop Akreditasi Gugusdepan, Sertifikasi Pembina, dan lain-lain.)
3) Pemecahan Rekor MURI
4) Kegiatan Peserta Pramuka Luar Negeri
5) Kegiatan Pramuka Luar Biasa

Akomodasi Kegiatan
1. Peserta diwajibkan membawa peralatan dan perbekalan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti.
2. Khusus untuk Kegiatan Rotasi Wisata/ City Tour Sub Camp Palembang dan Paket Wisata Alam serta Wisata Pendidikan, panitia akan menyediakan akomodasi peserta baik sarana dan prasarana perkemahan, transportasi kegiatan serta disediakan konsumsi kegiatan.
3. Konsumsi peserta selama di arena perkemahan dilakukan dengan penyediaan natura/bahan makanan melalui pengelolaan pasar/toko swalayan di perkemahan.

Mekanisme Kegiatan
1. Pelaksanaan kegiatan dapat dikelompokan kedalam tiga bentuk pengelolaan :
a. Kegiatan Perkemahan ; yaitu kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara rutin di arena perkemahan seperti kegiatan keagamaan, olah raga, upacara dan apel, anjangsana, kunjungan pameran.
b. Kegiatan Rotasi ; yaitu meliputi kegiatan Teknologi dan Industri, Scouting Skills, Adventure Challenges, Go Green – GDV dan City Tour Sub Camp Palembang, Paket Wisata Alam dan Wisata Pendidikan.
c. Kegiatan Non Rotasi ; yaitu meliputi kegiatan pendidikan dan seni budaya serta kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan kegiatan JAMNAS IX 2011 diatur berdasarkan jumlah peserta, jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan sistem rotasi kelurahan.
3. Masing-masing kelurahan akan mendapatkan paket kegiatan rotasi yang meliputi :
a. Kegiatan Teknologi dan Industri 1 hari
b. Kegiatan Scouting Skill 1 hari
c. Kegiatan Adventure Challenge 1 hari
d. Kegiatan Go Green – Global Development Village 1 hari
e. Kegiatan Wisata dan Sub Camp Palembang 2 hari

Misalnya : Kelurahan 1 Putera pada tanggal 3 Juli 2011 mendapat rotasi Kegiatan Teknologi dan Industri, Kelurahan 2 Putera pada hari yang sama mengikuti rotasi Kegiatan Adventure Challenges.

4. Di masing-masing kelompok Kegiatan Rotasi terdapat berbagai anjungan kegiatan sesuai kelompoknya. Berdasarkan musyawarah anggota dalam regu, masing-masing anggota diperbolehkan memilih sendiri anjungan kegiatan yang diminatinya. Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat menyalurkan minat sesuai jenis kegiatan yang disediakan.
5. Setiap anjungan kegiatan dibatasi jumlah daya tampungnya. Panitia akan menyediakan pin anjungan kegiatan yang dapat diperoleh peserta di masing-masing kelurahan. Pin tersebut dibatasi jumlahnya sesuai kapasitas tampung masing-masing anjungan kegiatan.

6. Panitia akan mengatur rambu-rambu petunjuk untuk memudahkan peserta mengikuti alur lokasi kegiatan. Rambu-rambu petunjuk diatur sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dipahami oleh para pelaku kegiatan JAMNAS IX 2011.
7. Jadwal kegiatan rotasi dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sehingga peserta memiliki waktu cukup luang untuk melaksanakan free time activity pada sore hari.
8. Pada hari Jumat tanggal 8 juli 2011, kegiatan rotasi berakhir pada pukul 12.00 WIB karena pada sore harinya akan diselenggarakan kegiatan Karnaval dan Festival Nusantara.
9. Pentas Seni Daerah dilaksanakan pada setiap malam, mulai hari sabtu tanggal 2 s.d. kamis tanggal 7 Juli 2011. Waktu pelaksanaan mulai pukul 19.30 s.d. 22.30 WIB. Lokasi kegiatan bertempat di Panggung Utama JAMNAS IX 2011. Setiap kontingen kwartir daerah menampilkan kreasi seni budaya dengan durasi masing-masing 15 menit sesuai jadwal pementasan yang telah ditentukan panitia. Selain penampilan dari masing-masing kontingen kwartir daerah, Pentas Seni Daerah akan dimeriahkan pula oleh penampilan para bintang tamu. Adapun jadwal penampilan Pentas Seni Daerah adalah sebagai berikut :

HARI, TANGGAL
KONTINGEN
Sabtu, 2 Juli 2011
Aceh
Sumatera Barat
DKI Jakarta
Kalimantan Selatan
Sulawesi Tenggara
Minggu, 3 Juli 2011
Sumatera Utara
Jambi
Jawa Tengah
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Maluku Utara
Senin, 4 Juli 2011
Bengkulu
Papua
DI Yogyakarta
Sulawesi Utara
Bali
Selasa, 5 Juli 2011
Riau
Lampung
Jawa Timur
Sumatera Selatan
Nusa Tenggara Barat
Gorontalo
Rabu, 6 Juli 2011
Kepulauan Riau
Banten
Kalimantan Barat
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Timur
Kamis, 7 Juli 2011
Bangka Belitung
Jawa Barat
Kalimantan Tengah
Sulawesi Tengah
Maluku
Papua Barat

Bukti Mengikuti Kegiatan
a. Setiap peserta akan memperoleh buku panduan kegiatan yang telah disusun dan dibagikan saat pendaftaran ulang.

b. Setiap mengikuti kegiatan, peserta diwajibkan membawa tanda peserta (ID Card)
c. Khusus pada saat mengikuti kegiatan rotasi, peserta harus menunjukkan pin kegiatan yang akan diikuti pada petugas urusan kegiatan tersebut.
d. Setelah mengikuti kegiatan, petugas akan memberikan stiker kegiatan sebagai bukti bahwa telah mengikuti kegiatan di anjungan tersebut.
e. Untuk seluruh jenis kegiatan perkemahan dan kegiatan non rotasi, peserta akan mendapatkan stiker kegiatan dari aparat pemerintahan ditingkat kelurahan.

H. TANDA IKUT SERTA KEGIATAN
1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada peserta JAMNAS IX 2011.
2. Bentuk, pemakaian, dan tata cara memperoleh tiska diatur dalam petunjuk teknis.
3. Pada hakikatnya seluruh peserta akan mendapatkan tanda ikut serta kegiatan, akan tetapi sesungguhnya mengikuti kegiatan JAMNAS IX 2011 bukanlah untuk mendapatkan tiska semata.

BAB V
PERKEMAHAN

A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN
Tatanan Induk Perkemahan sebagai landasan kehidupan peserta JAMNAS IX 2011 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan JAMNAS IX 2011. Tata kehidupan perkemahan dituangkan dalam satu sistem perkemahan pramuka penggalang.

Warga perkemahan JAMNAS IX 2011 diibaratkan penduduk dalam suatu Kabupaten, yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi para warga perkemahan. Dikelola oleh seorang Bupati Perkemahan dibantu oleh dua orang wakil Bupati dan para stafnya. Kabupaten dibagi menjadi Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri. Setiap Kecamatan baik Putera maupun Putri dibagi lagi dalam Kelurahan-kelurahan dan setiap Kelurahan dibagi menjadi beberapa Rukun Warga. Setiap Rukun Warga terbagi kedalam beberapa Rukun Tetangga. Setiap Rukun Tetangga terdiri dari beberapa Regu.



B. AREAL PERKEMAHAN
1. Warga perkemahan JAMNAS IX 2011 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri.
2. Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda dan Bindamping bertempat tinggal di wilayah Perkemahan Induk.
3. Pinkonda dituntut aktif dalam mengisi anjungan kontingen daerahnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi kontingen daerahnya.

C. PEMUKIMAN PESERTA
1. Kabupaten
.a Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan, dibantu oleh dua orang Wakil Bupati dan beberapa orang staf ahli bupati. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten perkemahan yang dinamakan "Kabupaten Bhinneka Tunggal Ika".
.b Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah yaitu Kecamatan Putera Sultan Mahmud Badaruddin II dan Kecamatan Puteri RA.Kartini
2. Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri
a. Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri dipimpin oleh seorang Camat Putera dan Camat Puteri, serta dibantu oleh seorang wakil, Sekretaris, dan beberapa orang staf.
b. Masing-masing Kecamatan mengelola 6 Kelurahan.
3. Kelurahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Kelurahan masing-masing dibagi menjadi 7 Rukun Warga.
4. Rukun Warga
a. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Rukun Warga masing-masing dibagi menjadi 4 - 5 Rukun Tetangga.
5. Rukun Tetangga
a. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Rukun Tetangga membawahi 6 - 7 Regu.

6. Regu
a. Regu dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu.
b. Regu adalah satuan terkecil peserta JAMNAS IX 2011 yang terdiri dari 8 (delapan) orang Pramuka Penggalang, terpisah antara putera dan puteri.
c. Regu yang terdiri atas Pramuka Luar Biasa terdiri dari 5 (lima) orang, terpisah antara putera dan puteri.

D. KODE KONTINGEN
Panitia menyusun daftar urut kwartir daerah dan kwartir cabang dalam bentuk 4 (empat) digit angka. 2 (dua) digit pertama menunjukan nomor urut kwartir daerah dan 2 (dua) digit terakhir menunjukan nomor urut kwartir cabang. Misalnya kode 0701 yang berarti kwartir daerah nomor urut 07 yaitu Kwartir Daerah Sumatera Selatan dan kwartir cabang nomor 01 di Kwartir Daerah Sumatera Selatan yaitu Kwartir Cabang Banyuasin. Nomor kode kontingen ini akan diperoleh untuk menunjukan letak kavling/tapak perkemahan yang disediakan untuk regu yang bersangkutan. Daftar dan kode urut Kwarda/Kwarcab se-Indonesia serta distribusi regu berdasarkan kontingen Jambore Nasional 2011 dapat dilihat pada lampiran 3 dan lampiran 4.

BAB VI
PESERTA

A. UMUM
Peserta JAMNAS IX 2011 merupakan anggota pilihan pada jajaran Kwarcab Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sehingga dipandang sebagai aset yang sangat berharga dan berpotensi untuk membina diri, membekali diri serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.

B. PESERTA
Peserta JAMNAS IX 2011 terdiri atas:
1. Peserta Biasa
Setiap kwartir cabang berhak mengirimkan 32 orang yang dikelompokkan menjadi 2 Regu putera dan 2 Regu puteri yang masing-masing Regu beranggotakan 8 orang Pramuka Penggalang.


2. Peserta Pramuka Luar Biasa
Setiap kwartir daerah berhak mengirimkan 10 orang yang dikelompokan menjadi 1 regu PLB putera dan 1 regu PLB puteri yang masing-masing regu beranggotakan 5 orang. Regu PLB bisa terdiri dari penyadang cacat yang berbeda ataupun sama.
3. Peserta Gudep Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI) dan Luar Negeri
Utusan Gugusdepan Gerakan Pramuka Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI) maupun Pramuka Luar Negeri dapat mengikuti kegiatan JAMNAS IX 2011. Utusan terdiri dari regu yang beranggotakan 8 orang.

C. PERSYARATAN PESERTA
1. Umum
.a Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penggalang Rakit.
.b Memiliki minimal lima (5) TKK wajib dan lima (5) TKK pilihan.
.c Pada saat JAMNAS IX 2011 berlangsung, belum berusia 16 tahun.
.d Sehat jasmani dan rohani.
2. Administrasi
a. Membawa KTA
b. Membawa kartu asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 lembar
e. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 500.000,-/orang.
3. Persyaratan untuk Pramuka Luar Biasa, Pramuka KBRI, dan Pramuka Luar Negeri akan diatur tersendiri.
4. Perlengkapan Perkemahan
.a Membawa perlengkapan perkemahan
.b Membawa perlengkapan memasak
.c Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dan lain-lain.)
.d Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan
.e Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan
.f Membawa makanan khas daerah masing masing yang akan disajikan dalam kegiatan anjangsana
.g Membawa 1 (satu) jenis tanaman khas daerah perkwartir cabang

.h Membawa radio penerima FM
.i Membawa sepeda kayuh (disarankan tipe BMX) di lokasi perkemahan
.j Membawa tenda Dome untuk kegiatan subcamp Palembang

D. PIMPINAN KONTINGEN DAERAH
1. Komposisi dan Jumlah
a. Pinkonda terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil ketua, dan dua orang anggota.
b. Pinkonda merupakan unsur Andalan Daerah dan Dewan Kerja Daerah.
c. Komposisi Pinkonda terdiri dari dua orang putera dan dua orang puteri.
2. Persyaratan
a. Membawa kartu Tanda Anggota
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda
e. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 600.000,-/orang
g. Membawa perlengkapan perkemahan
h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
E. PEMBINA PENDAMPING
1. Komposisi dan Jumlah
a. Bindamping terdiri atas 2 (dua) orang pembina Mahir Penggalang dan 2 (dua) orang anggota Dewan Kerja Cabang setiap kwartir cabang.
b. Komposisi Bindamping terdiri dari dua orang putera dan dua orang puteri.
2. Persyaratan
a. Membawa kartu Tanda Anggota
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda
e. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka pasfoto ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 500.000,-/orang
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

F. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN
1. Komposisi dan Jumlah
Petugas pendukung kontingen daerah terdiri atas 2 (dua) orang petugas pameran dari unsur Dewan Kerja Daerah dan 1 (satu) orang dokter kontingen untuk setiap Kwarda.
2. Persyaratan
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Asuransi kecelakaan diri
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Anggota
c. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda.
e. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 600.000,-/orang
f. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN

A. UMUM
Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan administrasi Peserta, Pembina Pendamping, Pimpinan Kontingen Daerah, Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana. Perkiraan jumlah peserta dan perkiraan jumlah kontingen Jambore Nasional 2011 dapat dilihat pada lampiran 5 dan lampiran 6.

B. SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI
1. Administrasi Pelayanan
Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan JAMNAS IX 2011 di bidang administrasi, yang meliputi :
a. Peserta
b. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan Panitia Pendukung.
c. Kontingen


2. Kodefikasi Administrasi
Kodefikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan JAMNAS IX 2011 yang meliputi :
a. Kode A untuk Peserta
b. Kode B untuk Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
c. Kode C untuk Kwarcab
d. Kode D untuk Kwarda
e. Kode E untuk Koreksi

3. Kodefikasi Formulir Administrasi
Kodefikasi formulir administrasi dapat dilihat pada lampiran 7 dengan rincian sebagai berikut :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
B.01 Biodata Panitia Penyelenggara
B.02 Biodata Panitia Pelaksana
B.03 Biodata Panitia Pendukung
C.01 Kesediaan Kwarcab mengikuti JAMNAS IX 2011
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan, transit kedatangan, dan kepulangan
D.10 Pentas Kontingen Daerah
E. Koreksi

4. Tanda-tanda Pengenal, akan diatur dalam Petunjuk Teknis JAMNAS IX 2011

C. MEKANISME PENDAFTARAN
1. Umum
a. Kwarcab menyerahkan form C.01 (kesediaan Kwarcab mengikuti JAMNAS IX 2011) kepada Kwarda yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kwarnas Gerakan Pramuka dan Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011.
b. Kwartir Cabang mengadakan seleksi calon peserta, dan menyerahkan form C.02 (pendaftaran Kwarcab) dan form A.01 (Biodata Peserta) kepada Kwarda.
c. Kwarda mendaftarkan kontingen daerah dengan menyerahkan Compact Disc (CD) yang berisikan form :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat Kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan, transit kedatangan, dan kepulangan
D.10 Pentas Kontingen Daerah
E. Koreksi

2. Tahap Pendaftaran
a. Tahap I
Pernyataan kesediaan Kwarda untuk mengikuti JAMNAS IX 2011 dengan mengirimkan form D.01 dan form C.01 melalui faximile dan email kepada :
Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011
Jl. Aerobik No.1294 POM IX, Kampus, Palembang, Sumatera Selatan
Telepon : 0711 – 350074/Faksimile : 0711 – 350074
Email : kwardasumsel05@yahoo.com

Dengan tembusan kepada :
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6 Jakarta 10110
Telepon : 021 – 3507645 pesawat 2014
Faksimile : 021 - 3507647

Penyerahan form – form ini paling lambat diterima oleh Panitia Pelaksana di Kwarda Sumatera Selatan tanggal 30 Januari 2011.

b. Tahap II
Penyerahan formulir pendaftaran dalam bentuk Compact Disc (CD) dan pembayaran camp fee paling lambat diterima oleh Panitia Pelaksana tanggal 1 Maret 2011. Adapun dokumen pendaftaran meliputi :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat Kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan dan kepulangan
D.10 Pentas kontingen Daerah

Untuk Pembayaran campfee ditujukan kepada Panitia JAMNAS IX 2011 melalui:
Rekening Bank BRI Cabang A. Rivai
No Rekening 0059 – 01 – 000561 – 30 – 4
A.n KWARDA GERAKAN PRAMUKA SUMSEL



c. Tahap III
Pendaftaran susulan serta perbaikan dan penyelesaian dokumen paling lambat tanggal 30 April 2011 :
1) Menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang belum terselesaikan pada pendaftaran tahap II.
2) Menyampaikan koreksi atas konfirmasi dengan menggunakan form E.
3) Penyelesaian persyaratan administrasi keuangan dengan menyerahkan fotokopi resi pembayaran.
4) Masing-masing Kwarda memberikan rencana perjalanan, estimasi tanggal kedatangan dan lokasi transit, serta rencana kepulangan dengan mengisi form D.09.
5) Mendaftarkan kontingen daerah dalam kegiatan Pentas Kontingen Daerah dengan mengisi form D.10.

d. Tahap IV
Pendaftaran ulang melalui Pinkonda dengan menyerahkan :
1) Resi pembayaran JAMNAS IX 2011
2) Konfirmasi formulir-formulir pendaftaran
3) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
Pinkonda akan menerima :
1) Kelengkapan peserta
2) Kelengkapan kontingen
3) Administrasi kegiatan peserta

Lokasi Transit dan pendaftaran ulang:
Melalui jalur udara dan laut : Kota Palembang (Bandara Internasional SMB II, Pelabuhan Boom Baru)
Melalui Jalur darat dari arah Jambi : Kabupaten Banyuasin (Komplek perkantoran kota Pangkalan Balai)
Melalui Jalur darat dari arah Lampung : Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Lempuing Jaya
Melalui Jalur darat dari arah Prabumulih : Kabupaten Ogan Ilir (OI), (Kampus Universitas Sriwijaya)

D. ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011 tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui kontingen daerah dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan.
2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui bank.
3. Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonda.
4. Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kuitansi yang diberikan Panitia Pelaksana pada pendaftaran tahap IV.

E. SANKSI KETERLAMBATAN ADMINISTRASI
Keterlambatan penyerahan administrasi akan mengakibatkan:
1. Terganggunya kelancaran pengolahan data kontingen daerah.
2. Kodefikasi peserta tidak dapat dibukukan.
3. Data kegiatan tidak dapat dibukukan dengan lengkap.

Akibat dari keterlambatan administrasi tersebut maka ID Card Peserta, Pinkonda, Bindamping, dan Panitia Pendukung kontingen TIDAK AKAN dicantumkan nama dan foto.

BAB VIII
SARANA PENUNJANG

A. UMUM
Guna mendukung pelaksanaan JAMNAS IX 2011 diupayakan untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan sarana penunjang, antara lain:
1. Fasilitas Tempat dan Ruangan
.a Areal perkemahan yang dapat menampung 25.000 orang
.b Sekretariat panitia pelaksana dan pusat informasi kegiatan
.c Lapangan utama dan tribun upacara
.d Homestay Gratis untuk 33 Kwarda se-Indonesia
.e Panggung Utama
.f Sekretariat aparat pemerintahan
.g Sekretariat kegiatan
.h Lapangan parkir

.i Dapur umum dan ruang makan
.j Posko-posko layanan
.k Stasiun radio komunikasi
.l Studio radio (FM)
.m Wartel, warnet, kantor pos, dan bank mini
.n Rumah sakit mini
.o MCK
.p Pasar, kedai, dan anjungan pameran
.q Gudang
2. Fasilitas Pelayanan
a. Kesehatan dan sanitasi lingkungan
b. Listrik dan air bersih
c. Perbankan
d. Pos dan telekomunikasi
e. Transportasi
f. Perbekalan dan peralatan kegiatan
g. Konsumsi
h. Keamanan dan Ketertiban
3. Metode Pengadaan
a. Peminjaman
b. Penyewaan
c. Pembelian kerjasama/kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana

B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN
1. Pasar
.a Pasar akan disediakan oleh panitia pelaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta.
.b Pasar diisi oleh badan usaha, instansi, swasta, dan masyarakat yang berminat.
2. Kedai
Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta, dan masyarakat yang berminat. Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain:
a. Cinderamata Jambore Nasional IX 2011
b. Barang-barang lain diluar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok

3. Pameran
Pameran diikuti oleh badan usaha dan lembaga pemerintah dan swasta.
a. Setiap Kwarda diwajibkan menjadi peserta pameran
b. Setiap Satuan Karya Tingkat Nasional diwajibkan menjadi peserta pameran

4. Konsumsi
a. Peserta dan Bindamping
Bagi para peserta dan bindamping disediakan natura, kecuali peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap santap dengan menu yang disediakan oleh panitia.
Peserta yang mengikuti kegiatan luar (wisata) akan disediakan konsumsi siap santap.
b. Pinkonda dan Panitia Pelaksana
Bagi Pinkonda dan Panitia Pelaksana akan disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh panitia bidang konsumsi.

5. Angkutan
a. Angkutan antar jemput
Panitia JAMNAS IX 2011 tidak menyediakan kendaraan antar jemput. Tiap-tiap daerah diharapkan dapat mempersiapkan sendiri angkutannya.
b. Transportasi kegiatan diluar Bumi Perkemahan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia
c. Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau berjalan kaki

6. Kantin
a. Peserta kantin adalah badan usaha, instansi, kwartir, dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman.
b. Jenis barang yang boleh diperjualbelikan di kantin JAMNAS IX 2011 hanya produk makanan dan minuman softdrink saja. Selain makanan dan minuman tidak diperbolehkan.

7. Komunikasi
a. Panitia pelaksana JAMNAS IX 2011 akan menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatan-kegiatan melalui gelombang radio FM selama JAMNAS IX 2011 berlangsung.
b. Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsign bagi panitia pelaksana, pinkonda, penyelenggara, serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi Hand Talky (HT).
c. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini akan diatur dalam petunjuk teknis.


BAB IX
PENGAWASAN, PENELITIAN, DAN EVALUASI

A. UMUM
Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Panitia Penyelenggara menyusun Tim Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi (Waslitev), yang termasuk dalam struktur Panitia Pelaksana, dijadikan sebagai salah satu lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab terhadap Ketua Umum Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011.
Tim Waslitev JAMNAS IX 2011 bertugas melakukan pengawasan, penelitian, dan evaluasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.
2. Kekurangan, hambatan, kesulitan, dan tantangan dalam persiapan dan pelaksanaannya untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan-kegiatan mendatang.
3. Disiplin dan aktifitas, baik peserta maupun panitia.

B. LAIN-LAIN
Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Petunjuk Teknis Waslitev.









BAB X
PENUTUP


Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan JAMNAS IX 2011 ini telah disusun sebagai pedoman umum pelaksanaan kegiatan. Penyelenggaraan kegiatan besar ini perlu mendapat dukungan, baik secara moril maupun materil dari semua pihak dalam pelaksanaannya nanti.

Besar harapan dan keinginan kita semua bahwa penyelenggaraan JAMNAS IX 2011 ini nantinya dapat berjalan sukses dan lancar sesuai dengan rencana.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha dan langkah kita. Amin.



Jakarta, 31 Mei 2010

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, M.PH.

Lomba Kejar Bintang (LKB 2011)

Semangat Pramuka!!

Lomba Kejar Bintang 2011 atau bisa disebut LKB 2011 pangkalan SMP N 2 Depok Se-Jawa Barat, DKI Jakarta , Banten,, akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Minggu, 19 Juni 2011
Tempat : SMP N 2 Depok
Lomba untuk Penggalang. Untuk kakak yang di luar Jawa Barat, DKI, Banten, juga dapat mengikuti kegiatan ini,,,di tunggu partisipasinya,,

download Formulir Pendaftaran LKB 2011
http://www.4shared.com/document/zGAekc8A/formulirpendaftaran.html

download Jukalak LKB 2011
http://www.4shared.com/document/LA3By5ro/JuklakLKB2011_2.html

info lebih lanjut iut group ini
http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1563480815314&id=1484179828&ref=notif¬if_t=feed_comment#!/home.php?sk=group_111257778948859

Cinta Lingkungan Ala Pramuka

Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Boyolali memiliki cara sendiri untuk belajar mencintai lingkungan. Caranya, dengan menebar benih ikan sebanyak 5.000 ekor di Kali Gede yang mengalir di kawasan Boyolali Kota.

Kegiatan yang digelar Minggu (27/2) diikuti sejumlah pembina dan 60 penegak se-Boyolali. Tak lama kemudian, benih lele yang berada dalam karung plastik ditebarkan langsuing ke sungai, tepat di bawah jembatan. Penebaran tersebut sempat menarik perhatian masyarakat sekitar.

Dirtemui di sela-sela kegiatan, Wakil Sekretaris Kwarcab Pramuka Boyolali, Toto Subagyo mengungkapkan, penebaran benih ikan sebagai bentuk dan tanggungjawab pramuka mencintai lingkungan. Ikan lele sengaja dipilih karena sesuai masukan pihak- pihak terkait relatif lebih tahan terhadap perubahan kondisi air.

"Ini baru awal saja dan diharapkan bisa memancing keinginan masyarakat untuk turut mencintai lingkungan. Misalnya tidak menangkap ikan menggunakan racun atau strom," ujarnya.

Senada, Humas Kwarcab, Sutarmin menambahkan, kegiatan ini akan ditindaklanjuti hingga tingkat Kwartir Cabang (Kwaran) atau di tingkat kecamatan. Dengan demikian, akan semakin banyak lagi anggota Pramuka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.

Selain, itu, kegiatan yang terkait dengan HUT Boden Powell tahun 2011 juga diisi dengan sejumlah kegiatan lain seperti, gerakan kebersihan lingkungan dengan mencabut paku di pohon turus jalan. Pramuka juga diajak untuk berperan serta melakukan penanaman pohon.

"Utamanya di lahan miring atau tebing sungai untuk mengantisipasi terjadinya longsor," katanya.

Sabtu, 26 Februari 2011

Pramuka Sumut Butuh Revitalisasi

Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) di Sumatera Utara (Sumut) mendesak untuk direvitalisasi agar mampu melahirkan kader yang mampu diandalkan. Hal itu dikemukakan Pembina Gugus Depan (Gudep) Pramuka Kantor Gubsu, Linda Sinaga, menanggapi sosok yang tepat untuk menjadi Ketua Kwartir Daerah Sumut (Kwardasu) periode 2011-2016.

"Sumut butuh sosok yang mampu melakukan perubahan positif dan berkompeten, serta berbasis Praja Muda Karana untuk membina Pramuka agar lebih baik di masa mendatang," tegas salah seorang pelatih di Kwarcab Kota Medan ini, di kantor Kwardasu, kawasan Jalan Maulana Lubis Medan, selasa (22/2).

Ia menilai, selama ini banyak pembina pramuka di sekolah yang serba "instan”. Kondisi itu mengakibatkan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan minim peminat. Sebagai bukti, kata Linda, pembina pramuka di sejumlah sekolah mayoritas bertugas rangkap sebagai guru olahraga atau guru BP. Padahal, seorang pembina Pramuka harus pernah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) dan pendidikan lanjutan.

Pihaknya berharap, ada figur yang mampu membawa Gerakan Pramuka Sumut ke arah lebih baik di masa mendatang. "Untuk saat ini, kami percaya kepada sosok Brigjen Pol (purnawirawan) Raziman Tarigan SH sebagai calon Ketua Kwardasu yang mampu membawa Gerakan Pramuka Sumatera Utara lebih baik lagi di masa mendatang," tegasnya.

Linda beralasan, Raziman Tarigan memiliki pengalaman mumpuni di bidang Praja Muda Karana. Selain pernah bertugas di Poldasu, Waka Polda Metro, Waka Polda Papua dan Waka Poltabes Kota Medan, ia merupakan salah seorang pemimpin PT Supra Bara Energi dan pemilik yayasan Primbana Medan. Tak hanya itu, Raziman Tarigan sempat menjabat Waka I Mabika Saka Bhayangkara Jakarta Raya dan kini terdaftar sebagai anggota Dewan Kehormatan Gudep 07889-078890 Pangkalan sekolah Primbana Medan.


”Kami percaya sosoknya memiliki berdedikasi tinggi untuk bisa memajukan pramuka di Sumut, sehingga mampu mengayomi pembinaan baik di gugus depan, kwartir, kwarcab sampai di kwardasu,” sebutnya.

Hal senada dikemukakan seorang Pramuka Pandega, Ahmad Husin. Menurutnya, Raziman Tarigan tergolong sosok karismatik dalam memimpin. "Kaum muda selaku ujung tombak pramuka membutuhkan sosok yang energik dan potensial untuk melaksanakan revitalisasi gerakan pramuka, khususnya di Sumut,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Raziman Tarigan yang dikonfirmasi Global menyambut positif atas kepercayaan sejumlah kader pramuka itu. Pasalnya, pendidikan pramuka merupakan proses pengaderan untuk menjadikan seseorang lebih berkualitas, sebelum diterjunkan di masyarakat. "Saya siap mengemban amanah itu jika dipercaya memimpin Kwardasu untuk periode lima tahun ke depan," tandasnya.

Kamis, 24 Februari 2011

klik disini

Selasa, 22 Februari 2011

KOTA BANDUNG DEKLARASIKAN GUGUS DARMA PRAMUKA INTEGRITAS

Bandung, 23/2/2011 (Kominfo-Newsroom) Walikota Bandung H. Dada Rosada mendeklarasikan Gugus Darma Pramuka Integritas Kota Bandung (GDPIKB) dan mengatakan bahwa Pramuka adalah untuk menyiapkan kader-kader bangsa berkarakter dan berkepribadian tinggi sekaligus pemimpin-pemimpin masa depan yang berintegritas.

Dalam pendeklarasian di Plaza Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega Bandung, Selasa (22/2) itu, Walikota berharap GDPIKB akan menambah daya dorong peningkatan kualitas gerakan pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda, mencetak sumber daya manusia masa depan berkualitas, berbudi pekerti dan berdaya saing.
Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka menyebutkan, pendidikan pramuka adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup dan akhlak mulia.
Gerakan pramuka ditujukan membentuk pramuka memiliki kepribadian beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Menurut walikota, Gerakan pramuka bisa mengubah kaum rekaja lebih berkarakter, dan menjadi manusia-manusia unggul yang dapat diandalkan. Dada menilai, metode pendidikan kepramukaan cukup ampuh dalam mengatasi persoalan generasi muda sekarang.
Anggota pramuka nyaris tidak terdengar terlibat tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, aksi-aksi kriminal ataupun bentuk kenakalan remaja lainnya. Pasalnya, kegiatan kepramukaan lebih pada medan gerak yang positif, penuh inisiatif dan produktif dalam pengembangan kewarganegaraan sejalan semboyan ikhlas bakti bina nagara berbudi bawa laksana.
"Saya bangga, misi perjuangan gerakan pramuka dilengkapi gugus darma pramuka integritas. Ini bukan saja memperkaya zona integritas tapi juga membangun budaya organisasi yang menghargai hal-hak orang lain berdasarkan sifat-sifat kemanusiaan," ujarnya.
Staf ahli Menpora bidang revitalisasi gerakan pramuka, Amran Razak, mewakili Menpora menyatakan apreisiatif dibentuknya GDPIKB yang dikatakannya yang pertama di Indonesia.
Dirinya berharap, pramuka hadir dalam setiap kegiatan karena satu pramuka untuk satu merah putih. Setiap anggota pramuka bukan saja jujur tapi suci dalam perbuatan dan perkataan.
"Gerakan pramuka harapan besar kita pada usia sekolah ini terselenggara pendidikan karakter bangsa yang kokoh. Pramuka dengan mudah Insya Allah akan bisa menyerap integritas," ujarnya.

tv online


Muspanitera Kota Kediri 2011

Dalam menutup masa tugas periode 2006-20011, maka Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Kediri menyelenggarakan Muspanitera Cabang 2011. Kegiatan ini di selenggarakan hari ini tanggal 20 Pebruari 2011 bertempat di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kota Kediri.

Muspaniterra 2011 dibuka oleh Kakwarcab yaitu kak Maki Ali dan di ikuti oleh utusan dari Ambalan serta Dewan Kerja Ranting se-Kota Kediri.

Di akhir Muspanitera diperoleh hasil untuk kepengurusan periode mendatang, yaitu Kak Prasetya Budi sebagai Ketua DKC, dan Kak Nadya sebagai wakil DKC

Minggu, 20 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
e. bahwa . . .
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Rantai Nama

Tujuan:
Permainan ini dimaksudkan bagi kelompok yang belum saling kenal nama masing-masing, agar lebih akrab, serta memberi pengalaman tampil di depan forum.

Langkah-langkah :
a. Peserta besama pemandu berdiri di dalam lingkaran.
b. Pemandu menjelaskan aturan permainan sebagai berikut :
Salah seorang menyebutkan namanya dengan suara keras agar terdengar oleh setiap peserta.
Kemudian peserta yang berdiri di sebelahnya (kiri atau kanan) menyebutkan nama peserta pertama tadi ditambah dengan namanya sendiri.
Peserta ketiga menyebutkan nama peserta pertama dan kedua ditambah dengan namanya sendiri, begitu seterusnya sampai selesai.
c. Proses ini diulangi lagi dengan arah berlawanan, dimulai dari peserta yang terakhir menyebutkan rantai nama tersebut. Variasi Buat lingkaran, setiap peserta secara bergiliran menyebutkan nama panggilan, umur, tempat asal, pekerjaan, lalu peserta yang lain menirukan, begitu seterusnya sampai selesai satu putaran. Putaran kedua, semua peserta mengulangi lagi secara bersama-sama data pribadi tersebut, dengan urutan seperti semula.

http://tunaskelapa-pramuka.blogspot.com/2010/09/sejarah-kepramukaan-sedunia.html

Sejarah Kepramukaan Sedunia
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.



Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).
Tahun 1924 Jambore II di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
Tahun 1929 Jambore III di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
Tahun 1933 Jambore IV di Godollo, Budapest, Hongaria
Tahun 1937 Jambore V di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
Tahun 1947 Jambore VI di Moisson, Perancis
Tahun 1951 Jambore VII di Salz Kamergut, Austria
Tahun 1955 Jambore VIII di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
Tahun 1959 Jambore IX di Makiling, Philipina
Tahun 1963 Jambore X di Marathon, Yunani
Tahun 1967 Jambore XI di Idaho, Amerika Serikat
Tahun 1971 Jambore XII di Asagiri, Jepang
Tahun 1975 Jambore XIII di Lillehammer, Norwegia
Tahun 1979 Jambore XIV di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
Tahun 1983 Jambore XV di Kananaskis, Alberta, Kanada
Tahun 1987 Jambore XVI di Cataract Scout Park, Australia
Tahun 1991 Jambore XVII di Korea Selatan
Tahun 1995 Jambore XVIII di Belanda
Tahun 1999 Jambore XIX di Chili, Amerika Selatan
Tahun 2003 Jambore XX di Thailand
Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.
Ditulis oleh : Drs. Ringsung Suratno, M.Pd

Salam Pramuka

Fungsi Salam Pramuka.
Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan. Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :
.
Salam Biasa.
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
.
Salam Hormat.
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
.
Salam Janji.
Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
.
Untuk Salam hormat diberikan kepada :
.
*Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
*Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
*Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.

Promise And Law
Salam Pramuka….!
Seorang Pramuka pasti tau tentang Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Semua anggota Gerakan Pramuka harus mematuhi ke Pramuka Janji dan Hukum yang mencerminkan, dalam bahasa yang sesuai dengan budaya dan peradaban setiap Nasional Organisasi Pramuka dan disetujui oleh Organisasi Dunia, prinsip-prinsip Tugas kepada Tuhan, Tugas kepada orang lain dan Kewajiban untuk diri, dan terinspirasi oleh Janji dan Hukum dikandung oleh Pendiri Gerakan Pramuka dalam istilah berikut:



The Scout Promise
On my honour I promise that I will do my best
To do my duty to God and the King (or to God and my Country);
To help other people at all times;
To obey the Scout Law.
The Scout Law

1. A Scout’s honour is to be trusted.
2. A Scout is loyal.
3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.
4. A Scout is a friend to all and a brother to every other Scout.
5. A Scout is courteous.
6. A Scout is a friend to animals.
7. A Scout obeys orders of his parents, Patrol Leader or Scoutmaster without question.
8. A Scout smiles and whistles under all difficulties.
9. A Scout is thrifty.
10. A Scout is clean in thought, word and deed

Selasa, 08 Februari 2011

Senin, 07 Februari 2011

AD dan ART

AD dan ART
Anggaran Dasar Kepres No 24 Tahun 2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 15 September 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO







Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

Ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)



LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN


Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
· kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
· lingkungan hidup di bumi nusantara.


Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka


ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat


1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Pasal 2
Waktu


1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas


Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.



Pasal 4
Tujuan


Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat dan sehat jasmaninya
2. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.



Pasal 5
Tugas Pokok


Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi


Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.




BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat


1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


Pasal 8
Upaya dan Usaha


1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.




BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



Pasal 9
Sistem Among
1. Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
2. Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3. Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani .




Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan


1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.


Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan


1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.


Pasal 12
Metode Kepramukaan


Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.


Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka


1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.


Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.




BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.


Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.




Pasal 20
Kepengurusan
1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.



Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.



Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24
Bimbingan

1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5. Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.


Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

3. a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
1. Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

2. Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

3. Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5. Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.


Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.



BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


Pasal 28
Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

1. iuran anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


Pasal 29
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.



BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.











Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)




LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 24 Tahun 2009

TANGGAL : 15 September 2009



ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



PEMBUKAAN



Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

- ideologi Pancasila;

- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

- lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka





ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU



Pasal 1

Nama, Status, dan Tempat

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Pasal 2

Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.



BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,



Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.



Pasal 4

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:

1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral

2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya

b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.



Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.



Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.





BAB III

SIFAT, UPAYA DAN USAHA



Pasal 7

Sifat

(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.

(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya dan Usaha



(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.



BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



Pasal 9

Sistem Among

(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.

(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.

(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:

a. Ing ngarso sung tulodo ;

b. Ing madyo mangun karso;

c. Tut wuri handayani.



Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.

(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. peduli terhadap diri pribadinya;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:

a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.



Pasal 12

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar sambil melakukan;

c. sistem beregu;

d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. kiasan dasar.



Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.



Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”



Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.





BAB V

ORGANISASI



Pasal 16

Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega

2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing

b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.



Pasal 17

Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.





Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.





Pasal 20

Kepengurusan

(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.

(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.

(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.

(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.

(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.

(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.



Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.



Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.





Pasal 23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.

(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.





Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.



Pasal 25

Bimbingan

(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.

(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.

(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.

(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.

(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.



Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.





BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM



Pasal 27

Musyawarah



(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep

(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.

(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.

(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.



Pasal 28

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.



BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN



Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a. Iuran anggota;

b. Bantuan majelis pembimbing;

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

d. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.

e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.

f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.



Pasal 30

Kekayaan

(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.





BAB VIII

ATRIBUT



Pasal 31

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.



Pasal 31

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.



Pasal 33

Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.



Pasal 34

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.



Pasal 35

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.





BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.





BAB X

PEMBUBARAN



Pasal 37

Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.





BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.





BAB XII

PENUTUP



Pasal 39

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.





Jakarta, 18 Desember 2008.

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008





Ketua



ttd

Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM



Sekretaris, Anggota



Ttd ttd



Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU





Anggota Anggota



Ttd ttd



Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd





Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum

ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)