Jumat, 25 Maret 2011

Taman Terumbu Karang Pramuka

Untuk memperingati 50 tahun Gerakan Pramuka, bakal dibuat taman terumbu karang di perairan Sabang, Merauke, Miangas, dan Rote. "Anggota Pramuka di kwartir cabang atau kabupaten setempat yang akan merawat terumbu karang tersebut," kata Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bidang Pendidikan-Pelatihan Jana Anggadiredja, Rabu (23/3).

Menurut Jana, pada setiap lokasi terdapat 50 petak taman, yang setiap petaknya berukuran 4 x 5 meter. Spesies yang ditanam berbeda-beda sesuai dengan kondisi perairan setempat. Pada bagian tengahnya akan ada tulisan “50 Tahun Gerakan Pramuka”.
Rencana pembuatan taman ini diputuskan pada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka yang berlangsung pada 18-20 Maret lalu.

"Kami juga akan melakukan ekspedisi bahari Nusantara, estafet tunas kelapa, dan penanaman pohon," kata Kodrat Pramudho, wakil ketua bidang humas dan informatika.

Ekspedisi bahari dimulai pada Maret-Juli dengan rute Jakarta-Sabang-Merauke-Jakarta. Pada setiap lintasan diikuti anggota Pramuka Satuan Karya Bahari dengan komandan kapal Effendy Soleman, pemuda pelopor bahari tingkat nasional.

Adapun titik start estafet tunas kelapa berada di delapan penjuru Indonesia, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Yogyakarta.

Sebanyak 17 anggota Pramuka akan berjalan kaki membawa bendera Merah Putih, bendera dan pataka Pramuka, serta tunas kelapa. Mereka bergantian di setiap kwartir daerah/provinsi hingga finis di Jakarta. Bendera, pataka, dan tunas kelapa itu akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang rencananya menjadi pembina upacara pada hari ulang tahun Pramuka 14 Agustus 2011.

Selasa, 22 Maret 2011

Kwarnas Bentuk Tim Reaksi Cepat Siaga Bencana

Sebagai sebuah struktur gerakan sumber daya manusia (SDM) terbesar kedua setelah Palang Merah Indonesia (PMI) di tanah air, Gerakan Pramuka segera membentuk Tim Reaksi Cepat Siaga Bencana.

Tim Reaksi Cepat tersebut akan berfungsi mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanggulangan bencana di seluruh Indonesia, kata Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Bidang Abdi Masyarakat dan Siaga bencana, Marsekal Madya Eris Heriyanto di Jakarta, Sabtu.

"Kita akan membuat semacam 'center' (pusat) yang nanti berfungsi untuk memperlancar komunikasi saat proses penanggulangan bencana berlangsung, sehingga tim reaksi cepat yang terbetuk 2011 ini diharapkan juga dapat bergerak cepat saat dibutuhkan," katanya saat menyampaikan Program Kerja 2011 Bidang Abdi Masyarakat dan Siaga Bencana dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka 2011.

Ia mengatakan, Gerakan Pramuka memang tidak memiliki cukup kemampuan dalam hal finansial, namun Pramuka merupakan struktur gerakan informal terbesar kedua setelah PMI di Indonesia. Karena itu, Pramuka yang strategis untuk mendukung BNPB dalam penanggulangan bencana di berbagai pelosok di Indonesia guna menolong masyarakat.

Tim reaksi cepat akan dibentuk di tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, hingga Kwartir Cabang. Kwartir Cabang akan menjadi ujung tombak dari tim reaksi cepat karena dianggap paling mengetahui kondisi lapangan di setiap daerah.

"Kwartir Cabang ini juga harus memiliki Unit Siaga Bencana yang memiliki posko-posko yang tahu pasti kondisi lapangan. Saya harap ini bisa terbentuk dan berjalan dengan komprehensif," ujarnya. Wakil Ketua Kwarnas yang juga merupakan Sekjen Kementerian Pertahanan ini menjelaskan bahwa pembentukan "center" sekaligus Tim Reaksi Cepat Siaga Bencana tersebut merupakan bagian dari program kerja Gerakan Pramuka Bidang Abdi Masyarakat dan Siaga Bencana tahun 2011, dan akan terus dibicarakan lebih lanjut untuk mematangkannya.

Masih terkait dengan penanggulangan bencana, ia menambahkan bahwa pada 2011 ini pula diharapkan akan rampung 2.000 buku pedoman yang akan menjadi petunjuk teknis (juknis) bagi Pramuka dalam menghadapi bencana.

Tidak hanya itu saja, akan ada pelatihan-pelatihan untuk penanggulangan bencana dengan sebutan siaga komunitas. Petunjuk teknis yang akan dituangkan dalam bentuk buku dan dicetak sebanyak 2.000 buah tersebut juga diuji coba dalam berbagai kesempatan. Juga termasuk diuji coba dalam latihan bersama penanganan bencana forum regional atau ASEAN Regional Forum Disaster Relief Exercise (ARF DIREX) di Manado, Sulawesi Utara, yang diselenggarakan sejak 14 hingga 20 Maret 2011.

"Kita ikutsertakan adik-adik dari kwartir, ada perwakilan dari 20 negara terlibat dalam pelatihan tesebut, begitu pula berbagai pemangku kepentingan dari dalam negeri terlibat dalam pelatihan penanggulangan bencana tersebut. Karena itu kami harap juknis tersebut teruji dan buku pedoman dapat segera dicetak," ujarnya.

Rakernas Gerakan Pramuka 2011 yang mengangkat tema Pemantapan Pemahaman Undang-Undang Gerakan Pramuka Demi Terwujudnya Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia itu sedianya dibuka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng. Hadir pada acara tersebut seluruh jajaran Gerakan Pramuka termasuk Ketua Kwarnas Prof Dr Azrul Azwar

Senin, 21 Maret 2011

MUKERNAS TAHUN 2011

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Musyawatah Kerja Nasional ( MUKERNAS ) tahun 2011. Kegiartan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 Maret 2011, bertempat di Komplek Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta.
Dalam Agenda kegiatan Mukernas tersebut akan dibahas antara lain :
1. Evaluasi Program Kerja Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah tahun 2010.
2. Rancangan Program Kerja Tahun 2012.
3. Informasi Kegiatan Regional, Nasional dan Internasional di tahun 2011 dan 2012.
4. Pembahasan Draft awal AD adan ART Gerakan Pramuka, PP Gugus Darma dan PP Satuan Komunitas.
Setiap Kwartir Daerah se Indonesia akan mengirimkan delegasinya dengan 6 orang anggota.
Melihat materi/ agenda acara di Mukernas tersebut, sebenarnya masih banyak materi lain yang perlu dibahas.
1. SKU bagi Peserta didik setelah dilakukan Uji coba di berbagai wilayah Kwartir Daerah.
2. Hasil dan Perkembangan dalam Revitalisasi Gerakan Pramuka dan Renstra Gerakan Pramuka.
3. Sistem Sertifikasi dan akreditasi bagi Pembina Pramuka
4. Kesiapan Penyelenggaraan Jambore Nsional 2011.
dan masih banyak lagi.
Nampaknya jika semua akan dibahas tentu membutuhkan waktu yang sangat lama, belum lagi pihak penyelenggara harus bekerja keras mengakomodasikan seluruh aspirasi Kwartir Daerah Se Indonesia dan Pramuka Indonesia pada umumnya.
Kita berharap dengan Mukernas 2011 tersebut paling tidak, dapat memberikan pencerahan awal, peningkatan Kwalitas dan Kwatitas serta perkembangan Gerakan Pramuka mendatang.

Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kemarin membatalkan gugatan dari M. Sholihin, pedagang Aksesoris perlengkapan Pramuka. " Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,"ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/3)

Sholihin, yang berperkara tanpa kuasa hukum ini mengajukan uji materi pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya UU Pramuka (UU No. 12 Tahun 2010) terhadap pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 . Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurut Solihin, selama ini anggaran dana Pramuka dari APBN, APBD atau sumber lain yang ditransfer melalui Kwartir, tidak transparan. Selain tak tranparan, anggaran Pramuka juga tak diawasi Lembaga/Badan Pengawas Keuangan.

Menurut dia, tanpa pengawasan atau sanksi bagi pelanggar pasal 43 ayat (2), maka ada potensi terjadi korupsi. Soal inilah yang digugat Solihin secara materil. Sementara untuk uji formilnya, Sholihin menengarai ada kecacatan berupa penyuapan dalam pengesahan UU Pramuka.

Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak. Mahkamah juga mempertimbangkan, jika uji materi ini dikabulkan, justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan bagi gerakan Pramuka.

Minggu, 20 Maret 2011

Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sumut Harus Mengacu UU

Musda Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara harus tetap mengacu dan mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sehingga tidak terjadi polemik yang berkepanjangan bernuansa kepada kepentingan.

"Dalam UU 12/2010 itu sudah jelas diatur tentang kepengurusan kepramukaan semua tingkatan," kata Raziman Tarigan kepada wartawan, Kamis (17/3).

Disebutkan Raziman, dalam UU 12/2010 pada Bab IV Pasal 20 ayat (1) disebutkan Gerakan Pramuka bersikap mandiri dan non politik. Selanjutnya pada Pasal 26 ayat (3) kepengurusan tidak terikat dengan jabatan publik.

Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan SH salah satu kandidat calon ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Sumut mengaku kecewa atas "kekisruhan" musda kemarin hingga ditunda dua bulan ke depan. "Kekisruhan dalam proses pemilihan Ketua Kwarda Pramuka Sumut semestinya tidak harus terjadi sepanjang semua calon dan panitia pelaksana mempedomani UU No. 12 Tahun 2010", ujarnya.

Menurut Raziman, karena UU No. 12 Tahun 2010 itu pulalah nantinya harus dilaksanakan oleh ketua terpilih dan merupakan bagian dari konsep kreteria syarat yang harus dipedomani dalam setiap tingkatan, bahwa mereka adalah pemimpin dengan semboyan Pramuka adalah satu, yakni Merah Putih, tukas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.

Lebih lanjut dikatakannya, ada tiga pedoman kepemimpinan sebagai landasan kepribadian dalam berpikir dan bertindak yang harus dimiliki seorang pemimpin yakni, bisa menjadi contoh yang baik atau performa yang rapi, bersih tingkah laku, dan bersih pikirannya, atau dengan istilah "ing ngarso sung tulodo".

Mampu

Kedua, harus mampu menjadi "ing madya mangun karsa", artinya selalu berada di tengah-tengah hati dan pikiran bagi para kader Pramuka. Ketiga, harus mampu menjadi "tut wuri handayani" artinya aktif memberikan dorongan sebagaimana tugas pokok menjelis pembimbing daerah dengan membuka jalan seluas-luasnya, atau kesempatan positif bagi para kakak-kakak pramuka yang memiliki potensi. Sehingga menjadikan gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan yang profesional, mandiri, dan terpercaya dalam membangun generasi muda yang unggul, ujar Purnawirawan berbintang satu itu.

Raziman juga menyesalkan bila Musda Kwarda Pramuka Sumut dijadikan objek politik praktis, sebagaimana isu yang berkembang pada pelaksanaan Musda kemarin.

Masih menurut Raziman, pemilihan Ka Kwarda diharapkan tetap dalam satu bingkai untuk berjuang bersama-sama demi kemajuan gerakan Pramuka dimasa mendatang. Hal itu diwujudkan bila segala sesuatunya diawali dengan persaudaraan, komitmen, dan konsisten menjalankan amanah, melaksanakan seluruh usaha dan kegiatan secara ikhlas, meningkatkan rasa peduli yang tinggi, jelasnya.

Sementara itu, salah seorang Pembina Gugusdepan 13.409 IAIN Sumut Ali Murthado, M.Hum kecewa atas deadlock-nya pemilihan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut. "Seharusnya ini tidak terjadi. Tetapi karena banyak kepentingan jalannya Musda banyak kendala".

Sebagai orang yang didik di dalam Gerakan Pramuka, ia melihat ada nuansa politik yang dikembangkan dalam pemilihan tersebut. "Bagi kami siapa pun yang terpilih nantinya tidak jadi masalah, yang penting adalah orang yang memahami Pramuka dan ikhlas dalam mengabdi, bukan sebaliknya menjadikan Pramuka sebagai loncatan untuk meraih apa yang diinginkan," kata Ali.

Kamis, 17 Maret 2011

Semarang Tuan Rumah Sosialisasi Pramuka

Semarang akan menjadi tuan rumah Sosialisasi Undang-undang Gerakan Pramuka, 25-27 Maret mendatang. Kegiatan yang melibatkan ribuan pramuka dari seluruh Indonesia itu akan dipusatkan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan dibuka Wakil Presiden Boediono.

Rektor Unnes Prof Sudijono Sastroatmodjo mengemukakan hal itu saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, di Gubernuran, Rabu (9/3). Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Menteri Negara Pemuda dan Olahraga MB Zubakhrum Tjenreng, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sapta Raharja, Ketua Kwarda Jateng Prof S Budi Prayitno, dan Pembantu Rektor III Masrukhi.

"Dalam kegiatan itu akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh iga menteri, yakni Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Nasional. Kerja sama tersebut terutama untuk pembentukan satuan khusus olah raga," katanya.

Selain kegiatan sosialisasi tersebut, akan diadakan acara kepramukaan seperti perkemahan atau uji ketrampilan. Ketua Kwarda Jateng Prof S Budi Prayitno mengatakan, para pramuka dari berbagai satuan karya akan melakukan perkemahan selama tiga hari. Mereka juga akan unjuk keterampilan kepramukaan.Bebas Politik

Dalam kesempatan itu, Gubernur berharap kegiatan kepramukaan tidak dipolitisasi. "Jangan ada yang meracuni pramuka dengan politk. Di tengah-tengah zaman edan seperti ini, pramukalah harapan kita yang terakhir," tutur Bibit Waluyo.

Dia menyatakan apresiatif terhadap mereka yang memilih pembinaan generasi muda melalui pramuka. "Kalau melihat anak anak mengalungkan merah putih di leher masing-masing, apalagi menempelkan merah putih itu di dada sambil mengucapkan trisatya, saya selalu mberebes mili (menangis haru-Red)," ungkapnya.

Gubernur juga menyatakan 'mathuk' atas pilihan tema yang diusung dalam kegiatan tersebut, yakni ''Satu Pramuka untuk Satu Merah Putih''. Karena itu, pihaknya menyatakan kesanggupannya untuk menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut.

Senin, 28 Februari 2011

Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional IX Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan
Jambore Nasional IX Tahun 2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. UMUM
Jambore Pramuka Penggalang adalah kegiatan rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar Pramuka Penggalang sebagai sarana pembinaan Pramuka Penggalang yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta yang terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jambore Nasional diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan tugas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai amanat Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

Jambore Nasional I dilaksanakan di Situ Baru, Jakarta tahun 1973, Jambore Nasional II dilaksanakan di Sibolangit, Sumatera Utara tahun 1977, Jambore Nasional III (1981), IV (1986), V (1991), dan VI (1996) dilaksanakan di Cibubur, Jakarta, Jambore Nasional VII dilaksanakan di Baturaden, Jawa Tengah tahun 2001, Jambore Nasional VIII dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat, dan Jambore Nasonal IX akan dilaksanakan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tahun 2011.

Jambore Nasional 2011 diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berjiwa Pancasila.

B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 12/MUNAS/2008 tentang Tempat Penyelenggaraan Jambore Nasional Tahun 2011.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 2009 tentang Jambore Tingkat Nasional Tahun 2011.

C. TUJUAN
Jambore Nasional IX Tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan, persatuan dan kesatuan Pramuka Penggalang serta memiliki komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan Kode Kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Darma.

D. SASARAN
1. Meningkatnya ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terbinanya tali persaudaraan dan ikut serta membangun jati diri bangsa.
3. Meningkatnya pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan kepercayaan diri.
4. Meningkatnya rasa tanggungjawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
5. Bertambahnya pengalaman dan keterampilan.

E. RUANG LINGKUP
Sistematika Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional IX 2011 meliputi :
1. Pendahuluan
2. Penyelenggaraan
3. Organisasi Penyelenggara
4. Kegiatan
5. Perkemahan
6. Peserta
7. Administrasi dan Pendaftaran
8. Sarana Penunjang
9. Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi
10. Penutup





BAB II
PENYELENGGARAAN

A. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dinamakan Jambore Nasional Pramuka Penggalang Tahun 2011, selanjutnya disingkat JAMNAS IX 2011.

B. WAKTU PELAKSANAAN
JAMNAS IX 2011 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011 s.d. hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011.

C. TEMPAT PELAKSANAAN
JAMNAS IX 2011 dilaksanakan di :
1. Bumi Perkemahan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Bumi Perkemahan Cadika Kota Palembang sebagai Sub Camp JAMNAS IX 2011.

D. TEMA
Tema JAMNAS IX 2011 adalah “Bersatu Teguh Menuju Indonesia Gemilang”.

E. MOTTO
Motto JAMNAS IX 2011 adalah “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”.

F. TEKAD
Tekad JAMNAS IX 2011 adalah “Patriot Bangsa ber-Bhinneka Tunggal Ika”

G. SLOGAN
Slogan JAMNAS IX 2011 adalah “Sehat – Cerdas – Ceria – Bersahabat”

H. RENCANA ANGGARAN
Anggaran JAMNAS IX 2011 diperoleh secara gotong royong dari :
1. Pemerintah Pusat
2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir


5. Pemerintah Kota Palembang
6. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
7. Iuran Peserta
8. Donatur dan kerjasama sponsorship yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

I. TAHAP-TAHAP PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan JAMNAS IX 2011 meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
a. Pembentukan Kelompok Kerja
b. Penyusunan Pedoman Umum
c. Pembentukan Panitia Penyelenggara
d. Lomba Desain Maskot, Logo, dan Lagu JAMNAS IX 2011
e. Penataan dan pembangunan Bumi Perkemahan
f. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan JAMNAS IX 2011
g. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Teknis JAMNAS IX 2011
h. Pembentukan Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011
i. Publikasi dan promosi JAMNAS IX 2011
j. Usaha Dana
k. Persiapan dukungan sarana penunjang
l. Penerimaan pendaftaran peserta JAMNAS IX 2011

2. Tahap Pelaksanaan
a. Persiapan dan penataan pelaksana dan aparat perkemahan
b. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Pengawasan dan penelitian

3. Tahap Penyelesaian
a. Evaluasi penyelenggaraan
b. Penyusunan laporan dan ucapan terima kasih
c. Rehabilitasi kawasan bumi perkemahan



BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARA

Organisasi penyelenggara JAMNAS IX 2011 terdiri atas :
A. KELOMPOK KERJA
Kelompok Kerja adalah wadah yang dibentuk untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan kajian strategis penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.

B. TIM ASISTENSI
a. Tim Asistensi adalah wadah yang dibentuk untuk memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011
b. Anggota Tim Asistensi terdiri atas Pimpinan Kwartir Nasional, Andalan Nasional, Pembantu Andalan Nasional, Pimpinan Saka Tingkat Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.

C. PANITIA PENYELENGGARA
a. Panitia Penyelenggara dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.
b. Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan JAMNAS IX 2011.
c. Struktur Organisasi Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011 pada lampiran 1.

D. PANITIA PELAKSANA
a. Panitia Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan JAMNAS IX 2011.
b. Panitia Pelaksana terdiri atas anggota pramuka dan petugas-petugas lainnya sesuai fungsi lembaga, badan atau instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan JAMNAS IX 2011.
c. Struktur Organisasi Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011 pada lampiran 2.





BAB IV
KEGIATAN

A. UMUM
Kegiatan JAMNAS IX 2011 dititikberatkan pada pengembangan diri peserta dalam aspek mental, spiritual, fisik, intelektual, dan sosial, baik sebagai individu, sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara.

Penyelenggaraan kegiatan JAMNAS IX 2011 menggunakan pendekatan yang beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati, dan mendalami materi yang dihadapi. Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung didalamnya, dengan harapan peserta JAMNAS IX 2011 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal pengalaman dalam proses pembentukan jatidirinya.

B. ACARA KEGIATAN
Guna mencapai tujuan dan sasaran JAMNAS IX 2011, maka acara kegiatan disusun sebagai berikut :
1. Upacara Pembukaan dilaksanakan pada (H1) hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011; dilanjutkan dengan kegiatan Permainan Persaudaraan dan Forum Penggalang. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengkondisikan peserta kedalam nuansa kehidupan Pasukan Penggalang di perkemahan.
2. Pada setiap malam mulai (H1 – H6) hari Sabtu tanggal 2 sampai dengan Kamis tanggal 7 Juli 2011 dilaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya yang meliputi Diskusi Pendidikan, Pemutaran Film Pendidikan, Jumpa Tokoh/Artis, dan Pentas Seni Daerah yang menampilkan kreasi seni budaya seluruh kontingen daerah.
3. Mulai (H2 – H7) hari Minggu tanggal 3 sampai dengan Jumat tanggal 8 Juli 2011 dilaksanakan Kegiatan Rotasi dengan sistem rotasi satuan meliputi kegiatan Teknologi dan Industri, Scouting Skills, Adventure Challenges, Go Green – Global Development Village masing-masing satu hari kegiatan, City Tour dan Paket Wisata Alam serta Wisata Pendidikan selama 2 hari.
4. Pada (H7) hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 dilaksanakan kegiatan Karnaval dan Festival Nusantara yang dilaksanakan pada sore hari, dan pada malam hari dilanjutkan dengan kegiatan Malam Bhinneka Tunggal Ika (Grand Campfire) sebagai acara penutup kegiatan JAMNAS IX 2011.
5. Upacara Penutupan dilaksanakan pada (H8) hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011.

C. ARAH KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam JAMNAS IX 2011 mengarah kepada upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka yang meliputi :
1. Pembinaan mental dan spiritual
2. Mengembangkan wawasan kebangsaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Mengembangkan persaudaraan dan persahabatan
4. Meningkatkan kecakapan, keterampilan, dan kesehatan jasmani

D. SIFAT KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan dalam JAMNAS IX 2011 dilaksanakan melalui pendekatan-pendekatan yang bersifat :
1. Edukatif
2. Rekreatif
3. Kreatif
4. Produktif
5. Inovatif
6. Menantang

E. METODE KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan dalam JAMNAS IX 2011 dilaksanakan melalui metode :
1. Permainan
2. Diskusi
3. Demonstrasi
4. Simulasi

F. STRATEGI KEGIATAN
Aktivitas didalam perkemahan (inside camp activities) = 75 %
Akivitas diluar perkemahan (outside camp activities) = 25 %



Ruang Lingkup Kegiatan
JAMNAS IX 2011 meliputi kelompok-kelompok kegiatan sebagai berikut :
1. Kegiatan Perkemahan
2. Kegiatan Rotasi
a. Kegiatan Teknologi dan Industri
b. Kegiatan Scouting Skill
c. Kegiatan Adventure Challenge
d. Kegiatan Go Green – Global Development Village
e. Kegiatan Wisata dan Sub Camp Palembang
3. Kegiatan Non Rotasi
a. Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya
b. Kegiatan Khusus

G. URAIAN KEGIATAN
1. Kegiatan Perkemahan
a. Keagamaan
b. Olah Raga
c. Upacara dan Apel Pasukan
d. Permainan Persaudaraan
e. Forum Penggalang
f. Anjangsana
g. Kunjungan Pameran
h. Games & Quiz
2. Kegiatan Rotasi
a. Kegiatan Teknologi dan Industri
1) Teknologi Otomotif
2) Teknologi Amatir Radio
3) Teknologi Informasi/Internet
4) Kerajinan Gerabah
5) Industri Kreatif
6) Makanan Khas Daerah
7) Pers dan Jurnalistik (Media Cetak)
8) Seni Fotografi
9) Siaran Radio

10) Siaran TV
11) Menggambar Komik, Kartun dan Karikatur
12) BudidayaTanaman Buah
13) Budidaya Tanaman Hias
14) Budidaya Sayuran
15) Budidaya Tanaman Obat
16) Budidaya Lebah Madu
17) Budidaya Ikan Air Tawar
18) Budidaya Ternak

b. Kegiatan Scouting Skill
1) Pioneering
2) Semboyan dan Isyarat
3) P3K
4) Taksir Ukur
5) Peta dan Kompas

c. Kegiatan Adventure Challenge
1) Road & Field
2) Rope Courses
3) War Games (paintball, airsoft-gun, dan lain-lain.)
4) Orienteering Games
5) Survival ( air, api, bivoack/shelter, makanan)
6) Olah Raga Air (dayung, raft building)
7) Olah Raga Dirgantara

d. Kegiatan Go Green – Global Development Village
1) Bahaya Narkoba
2) Penanggulangan Penyakit (malaria, demam berdarah, HIV AIDS, flu burung, flu babi ; dan lain-lain.)
3) Sanitasi Lingkungan
4) Global Warming
5) Daur Ulang Sampah
6) Energi Terbarukan/Teknologi Tepat Guna (penjernihan air, pemanfaatan energi surya, mikro-hidro, bio-gas, bio-etanol ; dan lain-lain.)

e. Kegiatan Wisata
1) Wisata Paket I - Sub Camp Palembang
2) Wisata Paket II - Wisata Alam dan Wisata Pendidikan

3. Kegiatan Non Rotasi
a. Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya
1) Information Communication and Technology (ICT) zone
2) English Zone
3) Diskusi Pendidikan (Pendidikan dan Perlindungan Anak, Pelestarian Budaya Bangsa, Pendidikan Kebangsaan ; dan lain-lain.)
4) Pemutaran Film Pendidikan
5) Jumpa Tokoh/Artis (atlet olah raga, artis, juara olimpiade iptek, dan lain-lain.)
6) Pentas Seni Daerah
7) Karnaval dan Festival Nusantara
8) Malam Bhinneka Tunggal Ika

b. Kegiatan Khusus
1) Upacara dan Gelar Seni Pembukaan dan Penutupan JAMNAS IX 2011.
2) Kegiatan Pimpinan Kontingen Daerah dan Pembina Pendamping (Achievement Motivation Training, Workshop Pramuka Garuda, Workshop Akreditasi Gugusdepan, Sertifikasi Pembina, dan lain-lain.)
3) Pemecahan Rekor MURI
4) Kegiatan Peserta Pramuka Luar Negeri
5) Kegiatan Pramuka Luar Biasa

Akomodasi Kegiatan
1. Peserta diwajibkan membawa peralatan dan perbekalan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti.
2. Khusus untuk Kegiatan Rotasi Wisata/ City Tour Sub Camp Palembang dan Paket Wisata Alam serta Wisata Pendidikan, panitia akan menyediakan akomodasi peserta baik sarana dan prasarana perkemahan, transportasi kegiatan serta disediakan konsumsi kegiatan.
3. Konsumsi peserta selama di arena perkemahan dilakukan dengan penyediaan natura/bahan makanan melalui pengelolaan pasar/toko swalayan di perkemahan.

Mekanisme Kegiatan
1. Pelaksanaan kegiatan dapat dikelompokan kedalam tiga bentuk pengelolaan :
a. Kegiatan Perkemahan ; yaitu kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara rutin di arena perkemahan seperti kegiatan keagamaan, olah raga, upacara dan apel, anjangsana, kunjungan pameran.
b. Kegiatan Rotasi ; yaitu meliputi kegiatan Teknologi dan Industri, Scouting Skills, Adventure Challenges, Go Green – GDV dan City Tour Sub Camp Palembang, Paket Wisata Alam dan Wisata Pendidikan.
c. Kegiatan Non Rotasi ; yaitu meliputi kegiatan pendidikan dan seni budaya serta kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan kegiatan JAMNAS IX 2011 diatur berdasarkan jumlah peserta, jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan sistem rotasi kelurahan.
3. Masing-masing kelurahan akan mendapatkan paket kegiatan rotasi yang meliputi :
a. Kegiatan Teknologi dan Industri 1 hari
b. Kegiatan Scouting Skill 1 hari
c. Kegiatan Adventure Challenge 1 hari
d. Kegiatan Go Green – Global Development Village 1 hari
e. Kegiatan Wisata dan Sub Camp Palembang 2 hari

Misalnya : Kelurahan 1 Putera pada tanggal 3 Juli 2011 mendapat rotasi Kegiatan Teknologi dan Industri, Kelurahan 2 Putera pada hari yang sama mengikuti rotasi Kegiatan Adventure Challenges.

4. Di masing-masing kelompok Kegiatan Rotasi terdapat berbagai anjungan kegiatan sesuai kelompoknya. Berdasarkan musyawarah anggota dalam regu, masing-masing anggota diperbolehkan memilih sendiri anjungan kegiatan yang diminatinya. Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat menyalurkan minat sesuai jenis kegiatan yang disediakan.
5. Setiap anjungan kegiatan dibatasi jumlah daya tampungnya. Panitia akan menyediakan pin anjungan kegiatan yang dapat diperoleh peserta di masing-masing kelurahan. Pin tersebut dibatasi jumlahnya sesuai kapasitas tampung masing-masing anjungan kegiatan.

6. Panitia akan mengatur rambu-rambu petunjuk untuk memudahkan peserta mengikuti alur lokasi kegiatan. Rambu-rambu petunjuk diatur sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dipahami oleh para pelaku kegiatan JAMNAS IX 2011.
7. Jadwal kegiatan rotasi dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sehingga peserta memiliki waktu cukup luang untuk melaksanakan free time activity pada sore hari.
8. Pada hari Jumat tanggal 8 juli 2011, kegiatan rotasi berakhir pada pukul 12.00 WIB karena pada sore harinya akan diselenggarakan kegiatan Karnaval dan Festival Nusantara.
9. Pentas Seni Daerah dilaksanakan pada setiap malam, mulai hari sabtu tanggal 2 s.d. kamis tanggal 7 Juli 2011. Waktu pelaksanaan mulai pukul 19.30 s.d. 22.30 WIB. Lokasi kegiatan bertempat di Panggung Utama JAMNAS IX 2011. Setiap kontingen kwartir daerah menampilkan kreasi seni budaya dengan durasi masing-masing 15 menit sesuai jadwal pementasan yang telah ditentukan panitia. Selain penampilan dari masing-masing kontingen kwartir daerah, Pentas Seni Daerah akan dimeriahkan pula oleh penampilan para bintang tamu. Adapun jadwal penampilan Pentas Seni Daerah adalah sebagai berikut :

HARI, TANGGAL
KONTINGEN
Sabtu, 2 Juli 2011
Aceh
Sumatera Barat
DKI Jakarta
Kalimantan Selatan
Sulawesi Tenggara
Minggu, 3 Juli 2011
Sumatera Utara
Jambi
Jawa Tengah
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Maluku Utara
Senin, 4 Juli 2011
Bengkulu
Papua
DI Yogyakarta
Sulawesi Utara
Bali
Selasa, 5 Juli 2011
Riau
Lampung
Jawa Timur
Sumatera Selatan
Nusa Tenggara Barat
Gorontalo
Rabu, 6 Juli 2011
Kepulauan Riau
Banten
Kalimantan Barat
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Timur
Kamis, 7 Juli 2011
Bangka Belitung
Jawa Barat
Kalimantan Tengah
Sulawesi Tengah
Maluku
Papua Barat

Bukti Mengikuti Kegiatan
a. Setiap peserta akan memperoleh buku panduan kegiatan yang telah disusun dan dibagikan saat pendaftaran ulang.

b. Setiap mengikuti kegiatan, peserta diwajibkan membawa tanda peserta (ID Card)
c. Khusus pada saat mengikuti kegiatan rotasi, peserta harus menunjukkan pin kegiatan yang akan diikuti pada petugas urusan kegiatan tersebut.
d. Setelah mengikuti kegiatan, petugas akan memberikan stiker kegiatan sebagai bukti bahwa telah mengikuti kegiatan di anjungan tersebut.
e. Untuk seluruh jenis kegiatan perkemahan dan kegiatan non rotasi, peserta akan mendapatkan stiker kegiatan dari aparat pemerintahan ditingkat kelurahan.

H. TANDA IKUT SERTA KEGIATAN
1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada peserta JAMNAS IX 2011.
2. Bentuk, pemakaian, dan tata cara memperoleh tiska diatur dalam petunjuk teknis.
3. Pada hakikatnya seluruh peserta akan mendapatkan tanda ikut serta kegiatan, akan tetapi sesungguhnya mengikuti kegiatan JAMNAS IX 2011 bukanlah untuk mendapatkan tiska semata.

BAB V
PERKEMAHAN

A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN
Tatanan Induk Perkemahan sebagai landasan kehidupan peserta JAMNAS IX 2011 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan JAMNAS IX 2011. Tata kehidupan perkemahan dituangkan dalam satu sistem perkemahan pramuka penggalang.

Warga perkemahan JAMNAS IX 2011 diibaratkan penduduk dalam suatu Kabupaten, yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi para warga perkemahan. Dikelola oleh seorang Bupati Perkemahan dibantu oleh dua orang wakil Bupati dan para stafnya. Kabupaten dibagi menjadi Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri. Setiap Kecamatan baik Putera maupun Putri dibagi lagi dalam Kelurahan-kelurahan dan setiap Kelurahan dibagi menjadi beberapa Rukun Warga. Setiap Rukun Warga terbagi kedalam beberapa Rukun Tetangga. Setiap Rukun Tetangga terdiri dari beberapa Regu.



B. AREAL PERKEMAHAN
1. Warga perkemahan JAMNAS IX 2011 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri.
2. Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda dan Bindamping bertempat tinggal di wilayah Perkemahan Induk.
3. Pinkonda dituntut aktif dalam mengisi anjungan kontingen daerahnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi kontingen daerahnya.

C. PEMUKIMAN PESERTA
1. Kabupaten
.a Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan, dibantu oleh dua orang Wakil Bupati dan beberapa orang staf ahli bupati. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten perkemahan yang dinamakan "Kabupaten Bhinneka Tunggal Ika".
.b Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah yaitu Kecamatan Putera Sultan Mahmud Badaruddin II dan Kecamatan Puteri RA.Kartini
2. Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri
a. Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri dipimpin oleh seorang Camat Putera dan Camat Puteri, serta dibantu oleh seorang wakil, Sekretaris, dan beberapa orang staf.
b. Masing-masing Kecamatan mengelola 6 Kelurahan.
3. Kelurahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Kelurahan masing-masing dibagi menjadi 7 Rukun Warga.
4. Rukun Warga
a. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Rukun Warga masing-masing dibagi menjadi 4 - 5 Rukun Tetangga.
5. Rukun Tetangga
a. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Rukun Tetangga membawahi 6 - 7 Regu.

6. Regu
a. Regu dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu.
b. Regu adalah satuan terkecil peserta JAMNAS IX 2011 yang terdiri dari 8 (delapan) orang Pramuka Penggalang, terpisah antara putera dan puteri.
c. Regu yang terdiri atas Pramuka Luar Biasa terdiri dari 5 (lima) orang, terpisah antara putera dan puteri.

D. KODE KONTINGEN
Panitia menyusun daftar urut kwartir daerah dan kwartir cabang dalam bentuk 4 (empat) digit angka. 2 (dua) digit pertama menunjukan nomor urut kwartir daerah dan 2 (dua) digit terakhir menunjukan nomor urut kwartir cabang. Misalnya kode 0701 yang berarti kwartir daerah nomor urut 07 yaitu Kwartir Daerah Sumatera Selatan dan kwartir cabang nomor 01 di Kwartir Daerah Sumatera Selatan yaitu Kwartir Cabang Banyuasin. Nomor kode kontingen ini akan diperoleh untuk menunjukan letak kavling/tapak perkemahan yang disediakan untuk regu yang bersangkutan. Daftar dan kode urut Kwarda/Kwarcab se-Indonesia serta distribusi regu berdasarkan kontingen Jambore Nasional 2011 dapat dilihat pada lampiran 3 dan lampiran 4.

BAB VI
PESERTA

A. UMUM
Peserta JAMNAS IX 2011 merupakan anggota pilihan pada jajaran Kwarcab Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sehingga dipandang sebagai aset yang sangat berharga dan berpotensi untuk membina diri, membekali diri serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.

B. PESERTA
Peserta JAMNAS IX 2011 terdiri atas:
1. Peserta Biasa
Setiap kwartir cabang berhak mengirimkan 32 orang yang dikelompokkan menjadi 2 Regu putera dan 2 Regu puteri yang masing-masing Regu beranggotakan 8 orang Pramuka Penggalang.


2. Peserta Pramuka Luar Biasa
Setiap kwartir daerah berhak mengirimkan 10 orang yang dikelompokan menjadi 1 regu PLB putera dan 1 regu PLB puteri yang masing-masing regu beranggotakan 5 orang. Regu PLB bisa terdiri dari penyadang cacat yang berbeda ataupun sama.
3. Peserta Gudep Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI) dan Luar Negeri
Utusan Gugusdepan Gerakan Pramuka Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI) maupun Pramuka Luar Negeri dapat mengikuti kegiatan JAMNAS IX 2011. Utusan terdiri dari regu yang beranggotakan 8 orang.

C. PERSYARATAN PESERTA
1. Umum
.a Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penggalang Rakit.
.b Memiliki minimal lima (5) TKK wajib dan lima (5) TKK pilihan.
.c Pada saat JAMNAS IX 2011 berlangsung, belum berusia 16 tahun.
.d Sehat jasmani dan rohani.
2. Administrasi
a. Membawa KTA
b. Membawa kartu asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 lembar
e. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 500.000,-/orang.
3. Persyaratan untuk Pramuka Luar Biasa, Pramuka KBRI, dan Pramuka Luar Negeri akan diatur tersendiri.
4. Perlengkapan Perkemahan
.a Membawa perlengkapan perkemahan
.b Membawa perlengkapan memasak
.c Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dan lain-lain.)
.d Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan
.e Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan
.f Membawa makanan khas daerah masing masing yang akan disajikan dalam kegiatan anjangsana
.g Membawa 1 (satu) jenis tanaman khas daerah perkwartir cabang

.h Membawa radio penerima FM
.i Membawa sepeda kayuh (disarankan tipe BMX) di lokasi perkemahan
.j Membawa tenda Dome untuk kegiatan subcamp Palembang

D. PIMPINAN KONTINGEN DAERAH
1. Komposisi dan Jumlah
a. Pinkonda terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil ketua, dan dua orang anggota.
b. Pinkonda merupakan unsur Andalan Daerah dan Dewan Kerja Daerah.
c. Komposisi Pinkonda terdiri dari dua orang putera dan dua orang puteri.
2. Persyaratan
a. Membawa kartu Tanda Anggota
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda
e. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 600.000,-/orang
g. Membawa perlengkapan perkemahan
h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
E. PEMBINA PENDAMPING
1. Komposisi dan Jumlah
a. Bindamping terdiri atas 2 (dua) orang pembina Mahir Penggalang dan 2 (dua) orang anggota Dewan Kerja Cabang setiap kwartir cabang.
b. Komposisi Bindamping terdiri dari dua orang putera dan dua orang puteri.
2. Persyaratan
a. Membawa kartu Tanda Anggota
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda
e. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka pasfoto ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 500.000,-/orang
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

F. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN
1. Komposisi dan Jumlah
Petugas pendukung kontingen daerah terdiri atas 2 (dua) orang petugas pameran dari unsur Dewan Kerja Daerah dan 1 (satu) orang dokter kontingen untuk setiap Kwarda.
2. Persyaratan
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Asuransi kecelakaan diri
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Anggota
c. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda.
e. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 600.000,-/orang
f. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN

A. UMUM
Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan administrasi Peserta, Pembina Pendamping, Pimpinan Kontingen Daerah, Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana. Perkiraan jumlah peserta dan perkiraan jumlah kontingen Jambore Nasional 2011 dapat dilihat pada lampiran 5 dan lampiran 6.

B. SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI
1. Administrasi Pelayanan
Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan JAMNAS IX 2011 di bidang administrasi, yang meliputi :
a. Peserta
b. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan Panitia Pendukung.
c. Kontingen


2. Kodefikasi Administrasi
Kodefikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan JAMNAS IX 2011 yang meliputi :
a. Kode A untuk Peserta
b. Kode B untuk Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
c. Kode C untuk Kwarcab
d. Kode D untuk Kwarda
e. Kode E untuk Koreksi

3. Kodefikasi Formulir Administrasi
Kodefikasi formulir administrasi dapat dilihat pada lampiran 7 dengan rincian sebagai berikut :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
B.01 Biodata Panitia Penyelenggara
B.02 Biodata Panitia Pelaksana
B.03 Biodata Panitia Pendukung
C.01 Kesediaan Kwarcab mengikuti JAMNAS IX 2011
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan, transit kedatangan, dan kepulangan
D.10 Pentas Kontingen Daerah
E. Koreksi

4. Tanda-tanda Pengenal, akan diatur dalam Petunjuk Teknis JAMNAS IX 2011

C. MEKANISME PENDAFTARAN
1. Umum
a. Kwarcab menyerahkan form C.01 (kesediaan Kwarcab mengikuti JAMNAS IX 2011) kepada Kwarda yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kwarnas Gerakan Pramuka dan Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011.
b. Kwartir Cabang mengadakan seleksi calon peserta, dan menyerahkan form C.02 (pendaftaran Kwarcab) dan form A.01 (Biodata Peserta) kepada Kwarda.
c. Kwarda mendaftarkan kontingen daerah dengan menyerahkan Compact Disc (CD) yang berisikan form :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat Kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan, transit kedatangan, dan kepulangan
D.10 Pentas Kontingen Daerah
E. Koreksi

2. Tahap Pendaftaran
a. Tahap I
Pernyataan kesediaan Kwarda untuk mengikuti JAMNAS IX 2011 dengan mengirimkan form D.01 dan form C.01 melalui faximile dan email kepada :
Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011
Jl. Aerobik No.1294 POM IX, Kampus, Palembang, Sumatera Selatan
Telepon : 0711 – 350074/Faksimile : 0711 – 350074
Email : kwardasumsel05@yahoo.com

Dengan tembusan kepada :
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6 Jakarta 10110
Telepon : 021 – 3507645 pesawat 2014
Faksimile : 021 - 3507647

Penyerahan form – form ini paling lambat diterima oleh Panitia Pelaksana di Kwarda Sumatera Selatan tanggal 30 Januari 2011.

b. Tahap II
Penyerahan formulir pendaftaran dalam bentuk Compact Disc (CD) dan pembayaran camp fee paling lambat diterima oleh Panitia Pelaksana tanggal 1 Maret 2011. Adapun dokumen pendaftaran meliputi :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat Kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan dan kepulangan
D.10 Pentas kontingen Daerah

Untuk Pembayaran campfee ditujukan kepada Panitia JAMNAS IX 2011 melalui:
Rekening Bank BRI Cabang A. Rivai
No Rekening 0059 – 01 – 000561 – 30 – 4
A.n KWARDA GERAKAN PRAMUKA SUMSEL



c. Tahap III
Pendaftaran susulan serta perbaikan dan penyelesaian dokumen paling lambat tanggal 30 April 2011 :
1) Menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang belum terselesaikan pada pendaftaran tahap II.
2) Menyampaikan koreksi atas konfirmasi dengan menggunakan form E.
3) Penyelesaian persyaratan administrasi keuangan dengan menyerahkan fotokopi resi pembayaran.
4) Masing-masing Kwarda memberikan rencana perjalanan, estimasi tanggal kedatangan dan lokasi transit, serta rencana kepulangan dengan mengisi form D.09.
5) Mendaftarkan kontingen daerah dalam kegiatan Pentas Kontingen Daerah dengan mengisi form D.10.

d. Tahap IV
Pendaftaran ulang melalui Pinkonda dengan menyerahkan :
1) Resi pembayaran JAMNAS IX 2011
2) Konfirmasi formulir-formulir pendaftaran
3) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
Pinkonda akan menerima :
1) Kelengkapan peserta
2) Kelengkapan kontingen
3) Administrasi kegiatan peserta

Lokasi Transit dan pendaftaran ulang:
Melalui jalur udara dan laut : Kota Palembang (Bandara Internasional SMB II, Pelabuhan Boom Baru)
Melalui Jalur darat dari arah Jambi : Kabupaten Banyuasin (Komplek perkantoran kota Pangkalan Balai)
Melalui Jalur darat dari arah Lampung : Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Lempuing Jaya
Melalui Jalur darat dari arah Prabumulih : Kabupaten Ogan Ilir (OI), (Kampus Universitas Sriwijaya)

D. ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011 tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui kontingen daerah dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan.
2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui bank.
3. Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonda.
4. Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kuitansi yang diberikan Panitia Pelaksana pada pendaftaran tahap IV.

E. SANKSI KETERLAMBATAN ADMINISTRASI
Keterlambatan penyerahan administrasi akan mengakibatkan:
1. Terganggunya kelancaran pengolahan data kontingen daerah.
2. Kodefikasi peserta tidak dapat dibukukan.
3. Data kegiatan tidak dapat dibukukan dengan lengkap.

Akibat dari keterlambatan administrasi tersebut maka ID Card Peserta, Pinkonda, Bindamping, dan Panitia Pendukung kontingen TIDAK AKAN dicantumkan nama dan foto.

BAB VIII
SARANA PENUNJANG

A. UMUM
Guna mendukung pelaksanaan JAMNAS IX 2011 diupayakan untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan sarana penunjang, antara lain:
1. Fasilitas Tempat dan Ruangan
.a Areal perkemahan yang dapat menampung 25.000 orang
.b Sekretariat panitia pelaksana dan pusat informasi kegiatan
.c Lapangan utama dan tribun upacara
.d Homestay Gratis untuk 33 Kwarda se-Indonesia
.e Panggung Utama
.f Sekretariat aparat pemerintahan
.g Sekretariat kegiatan
.h Lapangan parkir

.i Dapur umum dan ruang makan
.j Posko-posko layanan
.k Stasiun radio komunikasi
.l Studio radio (FM)
.m Wartel, warnet, kantor pos, dan bank mini
.n Rumah sakit mini
.o MCK
.p Pasar, kedai, dan anjungan pameran
.q Gudang
2. Fasilitas Pelayanan
a. Kesehatan dan sanitasi lingkungan
b. Listrik dan air bersih
c. Perbankan
d. Pos dan telekomunikasi
e. Transportasi
f. Perbekalan dan peralatan kegiatan
g. Konsumsi
h. Keamanan dan Ketertiban
3. Metode Pengadaan
a. Peminjaman
b. Penyewaan
c. Pembelian kerjasama/kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana

B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN
1. Pasar
.a Pasar akan disediakan oleh panitia pelaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta.
.b Pasar diisi oleh badan usaha, instansi, swasta, dan masyarakat yang berminat.
2. Kedai
Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta, dan masyarakat yang berminat. Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain:
a. Cinderamata Jambore Nasional IX 2011
b. Barang-barang lain diluar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok

3. Pameran
Pameran diikuti oleh badan usaha dan lembaga pemerintah dan swasta.
a. Setiap Kwarda diwajibkan menjadi peserta pameran
b. Setiap Satuan Karya Tingkat Nasional diwajibkan menjadi peserta pameran

4. Konsumsi
a. Peserta dan Bindamping
Bagi para peserta dan bindamping disediakan natura, kecuali peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap santap dengan menu yang disediakan oleh panitia.
Peserta yang mengikuti kegiatan luar (wisata) akan disediakan konsumsi siap santap.
b. Pinkonda dan Panitia Pelaksana
Bagi Pinkonda dan Panitia Pelaksana akan disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh panitia bidang konsumsi.

5. Angkutan
a. Angkutan antar jemput
Panitia JAMNAS IX 2011 tidak menyediakan kendaraan antar jemput. Tiap-tiap daerah diharapkan dapat mempersiapkan sendiri angkutannya.
b. Transportasi kegiatan diluar Bumi Perkemahan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia
c. Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau berjalan kaki

6. Kantin
a. Peserta kantin adalah badan usaha, instansi, kwartir, dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman.
b. Jenis barang yang boleh diperjualbelikan di kantin JAMNAS IX 2011 hanya produk makanan dan minuman softdrink saja. Selain makanan dan minuman tidak diperbolehkan.

7. Komunikasi
a. Panitia pelaksana JAMNAS IX 2011 akan menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatan-kegiatan melalui gelombang radio FM selama JAMNAS IX 2011 berlangsung.
b. Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsign bagi panitia pelaksana, pinkonda, penyelenggara, serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi Hand Talky (HT).
c. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini akan diatur dalam petunjuk teknis.


BAB IX
PENGAWASAN, PENELITIAN, DAN EVALUASI

A. UMUM
Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Panitia Penyelenggara menyusun Tim Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi (Waslitev), yang termasuk dalam struktur Panitia Pelaksana, dijadikan sebagai salah satu lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab terhadap Ketua Umum Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011.
Tim Waslitev JAMNAS IX 2011 bertugas melakukan pengawasan, penelitian, dan evaluasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.
2. Kekurangan, hambatan, kesulitan, dan tantangan dalam persiapan dan pelaksanaannya untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan-kegiatan mendatang.
3. Disiplin dan aktifitas, baik peserta maupun panitia.

B. LAIN-LAIN
Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Petunjuk Teknis Waslitev.









BAB X
PENUTUP


Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan JAMNAS IX 2011 ini telah disusun sebagai pedoman umum pelaksanaan kegiatan. Penyelenggaraan kegiatan besar ini perlu mendapat dukungan, baik secara moril maupun materil dari semua pihak dalam pelaksanaannya nanti.

Besar harapan dan keinginan kita semua bahwa penyelenggaraan JAMNAS IX 2011 ini nantinya dapat berjalan sukses dan lancar sesuai dengan rencana.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha dan langkah kita. Amin.



Jakarta, 31 Mei 2010

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, M.PH.

Lomba Kejar Bintang (LKB 2011)

Semangat Pramuka!!

Lomba Kejar Bintang 2011 atau bisa disebut LKB 2011 pangkalan SMP N 2 Depok Se-Jawa Barat, DKI Jakarta , Banten,, akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Minggu, 19 Juni 2011
Tempat : SMP N 2 Depok
Lomba untuk Penggalang. Untuk kakak yang di luar Jawa Barat, DKI, Banten, juga dapat mengikuti kegiatan ini,,,di tunggu partisipasinya,,

download Formulir Pendaftaran LKB 2011
http://www.4shared.com/document/zGAekc8A/formulirpendaftaran.html

download Jukalak LKB 2011
http://www.4shared.com/document/LA3By5ro/JuklakLKB2011_2.html

info lebih lanjut iut group ini
http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1563480815314&id=1484179828&ref=notif¬if_t=feed_comment#!/home.php?sk=group_111257778948859

Cinta Lingkungan Ala Pramuka

Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Boyolali memiliki cara sendiri untuk belajar mencintai lingkungan. Caranya, dengan menebar benih ikan sebanyak 5.000 ekor di Kali Gede yang mengalir di kawasan Boyolali Kota.

Kegiatan yang digelar Minggu (27/2) diikuti sejumlah pembina dan 60 penegak se-Boyolali. Tak lama kemudian, benih lele yang berada dalam karung plastik ditebarkan langsuing ke sungai, tepat di bawah jembatan. Penebaran tersebut sempat menarik perhatian masyarakat sekitar.

Dirtemui di sela-sela kegiatan, Wakil Sekretaris Kwarcab Pramuka Boyolali, Toto Subagyo mengungkapkan, penebaran benih ikan sebagai bentuk dan tanggungjawab pramuka mencintai lingkungan. Ikan lele sengaja dipilih karena sesuai masukan pihak- pihak terkait relatif lebih tahan terhadap perubahan kondisi air.

"Ini baru awal saja dan diharapkan bisa memancing keinginan masyarakat untuk turut mencintai lingkungan. Misalnya tidak menangkap ikan menggunakan racun atau strom," ujarnya.

Senada, Humas Kwarcab, Sutarmin menambahkan, kegiatan ini akan ditindaklanjuti hingga tingkat Kwartir Cabang (Kwaran) atau di tingkat kecamatan. Dengan demikian, akan semakin banyak lagi anggota Pramuka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.

Selain, itu, kegiatan yang terkait dengan HUT Boden Powell tahun 2011 juga diisi dengan sejumlah kegiatan lain seperti, gerakan kebersihan lingkungan dengan mencabut paku di pohon turus jalan. Pramuka juga diajak untuk berperan serta melakukan penanaman pohon.

"Utamanya di lahan miring atau tebing sungai untuk mengantisipasi terjadinya longsor," katanya.

Sabtu, 26 Februari 2011

Pramuka Sumut Butuh Revitalisasi

Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) di Sumatera Utara (Sumut) mendesak untuk direvitalisasi agar mampu melahirkan kader yang mampu diandalkan. Hal itu dikemukakan Pembina Gugus Depan (Gudep) Pramuka Kantor Gubsu, Linda Sinaga, menanggapi sosok yang tepat untuk menjadi Ketua Kwartir Daerah Sumut (Kwardasu) periode 2011-2016.

"Sumut butuh sosok yang mampu melakukan perubahan positif dan berkompeten, serta berbasis Praja Muda Karana untuk membina Pramuka agar lebih baik di masa mendatang," tegas salah seorang pelatih di Kwarcab Kota Medan ini, di kantor Kwardasu, kawasan Jalan Maulana Lubis Medan, selasa (22/2).

Ia menilai, selama ini banyak pembina pramuka di sekolah yang serba "instan”. Kondisi itu mengakibatkan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan minim peminat. Sebagai bukti, kata Linda, pembina pramuka di sejumlah sekolah mayoritas bertugas rangkap sebagai guru olahraga atau guru BP. Padahal, seorang pembina Pramuka harus pernah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) dan pendidikan lanjutan.

Pihaknya berharap, ada figur yang mampu membawa Gerakan Pramuka Sumut ke arah lebih baik di masa mendatang. "Untuk saat ini, kami percaya kepada sosok Brigjen Pol (purnawirawan) Raziman Tarigan SH sebagai calon Ketua Kwardasu yang mampu membawa Gerakan Pramuka Sumatera Utara lebih baik lagi di masa mendatang," tegasnya.

Linda beralasan, Raziman Tarigan memiliki pengalaman mumpuni di bidang Praja Muda Karana. Selain pernah bertugas di Poldasu, Waka Polda Metro, Waka Polda Papua dan Waka Poltabes Kota Medan, ia merupakan salah seorang pemimpin PT Supra Bara Energi dan pemilik yayasan Primbana Medan. Tak hanya itu, Raziman Tarigan sempat menjabat Waka I Mabika Saka Bhayangkara Jakarta Raya dan kini terdaftar sebagai anggota Dewan Kehormatan Gudep 07889-078890 Pangkalan sekolah Primbana Medan.


”Kami percaya sosoknya memiliki berdedikasi tinggi untuk bisa memajukan pramuka di Sumut, sehingga mampu mengayomi pembinaan baik di gugus depan, kwartir, kwarcab sampai di kwardasu,” sebutnya.

Hal senada dikemukakan seorang Pramuka Pandega, Ahmad Husin. Menurutnya, Raziman Tarigan tergolong sosok karismatik dalam memimpin. "Kaum muda selaku ujung tombak pramuka membutuhkan sosok yang energik dan potensial untuk melaksanakan revitalisasi gerakan pramuka, khususnya di Sumut,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Raziman Tarigan yang dikonfirmasi Global menyambut positif atas kepercayaan sejumlah kader pramuka itu. Pasalnya, pendidikan pramuka merupakan proses pengaderan untuk menjadikan seseorang lebih berkualitas, sebelum diterjunkan di masyarakat. "Saya siap mengemban amanah itu jika dipercaya memimpin Kwardasu untuk periode lima tahun ke depan," tandasnya.

Kamis, 24 Februari 2011

klik disini

Selasa, 22 Februari 2011

KOTA BANDUNG DEKLARASIKAN GUGUS DARMA PRAMUKA INTEGRITAS

Bandung, 23/2/2011 (Kominfo-Newsroom) Walikota Bandung H. Dada Rosada mendeklarasikan Gugus Darma Pramuka Integritas Kota Bandung (GDPIKB) dan mengatakan bahwa Pramuka adalah untuk menyiapkan kader-kader bangsa berkarakter dan berkepribadian tinggi sekaligus pemimpin-pemimpin masa depan yang berintegritas.

Dalam pendeklarasian di Plaza Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega Bandung, Selasa (22/2) itu, Walikota berharap GDPIKB akan menambah daya dorong peningkatan kualitas gerakan pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda, mencetak sumber daya manusia masa depan berkualitas, berbudi pekerti dan berdaya saing.
Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka menyebutkan, pendidikan pramuka adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup dan akhlak mulia.
Gerakan pramuka ditujukan membentuk pramuka memiliki kepribadian beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Menurut walikota, Gerakan pramuka bisa mengubah kaum rekaja lebih berkarakter, dan menjadi manusia-manusia unggul yang dapat diandalkan. Dada menilai, metode pendidikan kepramukaan cukup ampuh dalam mengatasi persoalan generasi muda sekarang.
Anggota pramuka nyaris tidak terdengar terlibat tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, aksi-aksi kriminal ataupun bentuk kenakalan remaja lainnya. Pasalnya, kegiatan kepramukaan lebih pada medan gerak yang positif, penuh inisiatif dan produktif dalam pengembangan kewarganegaraan sejalan semboyan ikhlas bakti bina nagara berbudi bawa laksana.
"Saya bangga, misi perjuangan gerakan pramuka dilengkapi gugus darma pramuka integritas. Ini bukan saja memperkaya zona integritas tapi juga membangun budaya organisasi yang menghargai hal-hak orang lain berdasarkan sifat-sifat kemanusiaan," ujarnya.
Staf ahli Menpora bidang revitalisasi gerakan pramuka, Amran Razak, mewakili Menpora menyatakan apreisiatif dibentuknya GDPIKB yang dikatakannya yang pertama di Indonesia.
Dirinya berharap, pramuka hadir dalam setiap kegiatan karena satu pramuka untuk satu merah putih. Setiap anggota pramuka bukan saja jujur tapi suci dalam perbuatan dan perkataan.
"Gerakan pramuka harapan besar kita pada usia sekolah ini terselenggara pendidikan karakter bangsa yang kokoh. Pramuka dengan mudah Insya Allah akan bisa menyerap integritas," ujarnya.

tv online


Muspanitera Kota Kediri 2011

Dalam menutup masa tugas periode 2006-20011, maka Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Kediri menyelenggarakan Muspanitera Cabang 2011. Kegiatan ini di selenggarakan hari ini tanggal 20 Pebruari 2011 bertempat di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kota Kediri.

Muspaniterra 2011 dibuka oleh Kakwarcab yaitu kak Maki Ali dan di ikuti oleh utusan dari Ambalan serta Dewan Kerja Ranting se-Kota Kediri.

Di akhir Muspanitera diperoleh hasil untuk kepengurusan periode mendatang, yaitu Kak Prasetya Budi sebagai Ketua DKC, dan Kak Nadya sebagai wakil DKC

Minggu, 20 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
e. bahwa . . .
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Rantai Nama

Tujuan:
Permainan ini dimaksudkan bagi kelompok yang belum saling kenal nama masing-masing, agar lebih akrab, serta memberi pengalaman tampil di depan forum.

Langkah-langkah :
a. Peserta besama pemandu berdiri di dalam lingkaran.
b. Pemandu menjelaskan aturan permainan sebagai berikut :
Salah seorang menyebutkan namanya dengan suara keras agar terdengar oleh setiap peserta.
Kemudian peserta yang berdiri di sebelahnya (kiri atau kanan) menyebutkan nama peserta pertama tadi ditambah dengan namanya sendiri.
Peserta ketiga menyebutkan nama peserta pertama dan kedua ditambah dengan namanya sendiri, begitu seterusnya sampai selesai.
c. Proses ini diulangi lagi dengan arah berlawanan, dimulai dari peserta yang terakhir menyebutkan rantai nama tersebut. Variasi Buat lingkaran, setiap peserta secara bergiliran menyebutkan nama panggilan, umur, tempat asal, pekerjaan, lalu peserta yang lain menirukan, begitu seterusnya sampai selesai satu putaran. Putaran kedua, semua peserta mengulangi lagi secara bersama-sama data pribadi tersebut, dengan urutan seperti semula.

http://tunaskelapa-pramuka.blogspot.com/2010/09/sejarah-kepramukaan-sedunia.html

Sejarah Kepramukaan Sedunia
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.



Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).
Tahun 1924 Jambore II di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
Tahun 1929 Jambore III di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
Tahun 1933 Jambore IV di Godollo, Budapest, Hongaria
Tahun 1937 Jambore V di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
Tahun 1947 Jambore VI di Moisson, Perancis
Tahun 1951 Jambore VII di Salz Kamergut, Austria
Tahun 1955 Jambore VIII di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
Tahun 1959 Jambore IX di Makiling, Philipina
Tahun 1963 Jambore X di Marathon, Yunani
Tahun 1967 Jambore XI di Idaho, Amerika Serikat
Tahun 1971 Jambore XII di Asagiri, Jepang
Tahun 1975 Jambore XIII di Lillehammer, Norwegia
Tahun 1979 Jambore XIV di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
Tahun 1983 Jambore XV di Kananaskis, Alberta, Kanada
Tahun 1987 Jambore XVI di Cataract Scout Park, Australia
Tahun 1991 Jambore XVII di Korea Selatan
Tahun 1995 Jambore XVIII di Belanda
Tahun 1999 Jambore XIX di Chili, Amerika Selatan
Tahun 2003 Jambore XX di Thailand
Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.
Ditulis oleh : Drs. Ringsung Suratno, M.Pd

Salam Pramuka

Fungsi Salam Pramuka.
Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan. Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :
.
Salam Biasa.
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
.
Salam Hormat.
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
.
Salam Janji.
Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
.
Untuk Salam hormat diberikan kepada :
.
*Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
*Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
*Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.

Promise And Law
Salam Pramuka….!
Seorang Pramuka pasti tau tentang Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Semua anggota Gerakan Pramuka harus mematuhi ke Pramuka Janji dan Hukum yang mencerminkan, dalam bahasa yang sesuai dengan budaya dan peradaban setiap Nasional Organisasi Pramuka dan disetujui oleh Organisasi Dunia, prinsip-prinsip Tugas kepada Tuhan, Tugas kepada orang lain dan Kewajiban untuk diri, dan terinspirasi oleh Janji dan Hukum dikandung oleh Pendiri Gerakan Pramuka dalam istilah berikut:



The Scout Promise
On my honour I promise that I will do my best
To do my duty to God and the King (or to God and my Country);
To help other people at all times;
To obey the Scout Law.
The Scout Law

1. A Scout’s honour is to be trusted.
2. A Scout is loyal.
3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.
4. A Scout is a friend to all and a brother to every other Scout.
5. A Scout is courteous.
6. A Scout is a friend to animals.
7. A Scout obeys orders of his parents, Patrol Leader or Scoutmaster without question.
8. A Scout smiles and whistles under all difficulties.
9. A Scout is thrifty.
10. A Scout is clean in thought, word and deed

Selasa, 08 Februari 2011