Senin, 21 Maret 2011

Pedagang Aksesoris Pramuka Kalah Uji Materi UU Pramuka

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kemarin membatalkan gugatan dari M. Sholihin, pedagang Aksesoris perlengkapan Pramuka. " Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,"ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/3)

Sholihin, yang berperkara tanpa kuasa hukum ini mengajukan uji materi pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya UU Pramuka (UU No. 12 Tahun 2010) terhadap pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 . Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurut Solihin, selama ini anggaran dana Pramuka dari APBN, APBD atau sumber lain yang ditransfer melalui Kwartir, tidak transparan. Selain tak tranparan, anggaran Pramuka juga tak diawasi Lembaga/Badan Pengawas Keuangan.

Menurut dia, tanpa pengawasan atau sanksi bagi pelanggar pasal 43 ayat (2), maka ada potensi terjadi korupsi. Soal inilah yang digugat Solihin secara materil. Sementara untuk uji formilnya, Sholihin menengarai ada kecacatan berupa penyuapan dalam pengesahan UU Pramuka.

Mahkamah Konstitusi tak menemukan adanya kerugian konstitusional terhadap Sholihin dalam uji materi ini. Akibat tak ada unsur kerugian itu, Sholihin dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan alias ditolak. Mahkamah juga mempertimbangkan, jika uji materi ini dikabulkan, justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan bagi gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar