Minggu, 13 September 2009

DKA

kedewankerjaan

Dewan Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka T/D ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka T/D putri dan putra dan bersifat kolegial serta merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Kwartir.
Kolegial yaitu Dewan Kerja merupakan badan yang mewakili sekaligus pelaksana amanat Pramuka T/D melalui keputusan yang diambil bersama melalui Muspanitera dan keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama bukan perseorangan.

Fungsi Dewan Kerja

* Eksekutif / pelaksana
* Pengawas


Hubungan Kerja

* Hubungan dengan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.

* Hubungan antar Dewan Kera yang berbeda jajaran Dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah adalah bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi
* Dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan
* Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah koordinasi, informasi dan kerjasama


Anggota Dewan Kerja

* Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah Kwartir berada
* Anggota Dewan Kerja berusia 16 – 25 tahun


Pola Kerja Dewan Kerja 1. Tugas Pokok Dewan Kerja

* a) Melaksanakan keputusan – keputusan Mussppanitera sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya
* b) Mengelola kegiatan satuan penegak yang berada di wilayahnya
* c) Membina dewan kerja yang berada dibawah dan didalam wilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatif


2. Fungsi Dewan Kerja

* a) Menyelenggarakan pelaksanaan keputusan – keputusan musyawarah atau sidang paripurna
* b) Membuat serta menyampaikan pandangan, pendapat, saran dan usulan kepada Kwartir dilanjutkan membuat dan melaporkan perencanaan dan pelaksanaan serta penilaian tentang kegiatan tersebut
* c) Menjadi penghubung antar Pramuka T/D diwilayahnya

Pola kerja Dewan Kerja adalah strategi kerja yang dilaksanakan dalam rangka merealisasikan tugas pokok dan fungsi Dewan Kerja.
Tata Organisasi Dewan Kerja
Badan Pengurus Harian ( BPH ) Dewan Kerja
BPH adalah pengurus Dewan Kerja yang bertugas menyelesaikan masalah sehari – hari, merekalah yang bertugas mengambil kebijakan – kebijakan umum Dewan Kerja, yang selanjutnya dijabarkan secara operasional oleh para anggota Dewan Kerja. BPH meliputi:
a). Ketua
b). Wakil Ketua
c). Sekertaris
d). Bendahara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar